Penguatan Karakter ASN Pemkot Yogya, Jaga Netralitas Pemilu dan Pilkada 2024

Umbulharjo - Jelang Pemilu dan Pilkada 2024, ASN Pemerintah Kota Yogyakarta dibekali penguatan karakter dalam menjaga netralitas selama perhelatan pesta demokrasi, melalui Pendidikan Politik Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada pada 26 hingga 27 Juni 2023.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Widyastuti menjelaskan, penguatan tersebut menyasar Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dari seluruh Perangkat Daerah dan Unit Kerja untuk lebih jeli dalam lakukan pengawasan setiap ASN selama masa Pemilu dan Pilkada.

"Selain Bagian Umum dan Kepegawaian, kami juga berikan penguatan kepada para CPNS, yang akan menghadapi pengalaman pertama, memiliki hak pilih sebagai ASN untuk benar-benar menjaga netralitas saat pesta demokrasi berlangsung," jelasnya pada Selasa (27/6) di Ruang Serbaguna DPD DIY.

Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, lanjut Widyasyuti, ASN harus menjaga netralitas sesuai dengan kode etik dan norma yang berlaku. Dengan tetap menggunakan hak pilihnya, tanpa terlibat politik praktis maupun menjadi tim sukses kontestan Pemilu dan Pilkada.

"Dinamika Pemilu dan Pilkada serentak itu tantangannya besar, termasuk bagi ASN yang memiliki hak pilih, tapi tetap harus menjaga netralitasnya, inilah kenapa ASN harus memahami batasan soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama proses Pemilu dan Pilkada berlangsung," tambahnya.

Senada dengan hal itu, Sub Koordinator Pembinaan dan Pemberhentian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Chairul Fadhli mengatakan, pengawasan ASN selama proses Pemilu dan Pilkada akan diperketat, untuk menjaga kelancaran dan kedamaian pesta demokrasi.

"Asas netralitas ASN menjadi poin penting, yang dapat mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada berjalan dengan baik, inilah kenapa Badan Kesbangpol, BKPSDM bersama KPU dan Bawaslu punya komitmen bersama, untuk memastikan ASN Pemkot Yogyakarta bisa menjaga netralitas dengan sungguh-sungguh," ujarnya.

Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo dan Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta Muhammad Muslim, selaku narasumber menyampaikan, ASN harus menjaga netralitas, dengan tetap menggunakan hak pilihnya.

"ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada, sebab ketidaknetralan membuat ASN menjadi tidak profesional, dan akan mengganggu terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan daerah," papar mereka. (Jul)