GELAR PENGAWASAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA 2010

Dalam rangka memasyarakatkan hasil pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Inspektorat Kota Yogyakarta mengadakan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda), penyelenggaraan Gelar Pengawasan Daerah hasil pemeriksaan Tahun 2010 dilaksanakan di Ruang Utama Atas Balaikota, Rabu (27/6) dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Drs H Rapingun.

Dalam gelar pengawasan daerah ini, disimpulkan bahwa baik obyek pemeriksaan maupun jumlah temuan mengalami penurunan yang cukup tajam. Jumlah obyek pemeriksaan tahun 2010 mengalami penurunan sebanyak 7 obyek yakni dari 79 menjadi 72 obyek pemeriksaan. Sementara itu dalam hal jumlah temuan, pada pemeriksaan tahun 2010 terdapat 11 temuan atau turun +/- 71,79% dibanding dengan temuan hasi pemeriksaan tahun 2009 sebanyak 39 temuan.

Sedangkan jumlah rekomendasi tahun 2010 sebanyak 11 rekomendasi, menurun 87,36% dibanding tahun 2009 sebanyak 87 rekomendasi serta jumlah kasus yang ditangani masih sama sebanyak 25 kasus, kasus yang paling banyak adalah merugikan keuangan/kekayaan daerah dan indisipliner. Jumlah pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin sebanyak 19 pegawai atau mengalami penurunan sebanyak 36,67% dibanding tahun 2009 sebanyak 30 orang. Menurut Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Drs H RApingun, hasil pengawasan ini bukanlah sesuatu yang harus dielakkan, namun harusnya dijadikan sebagai pendorong semangat untuk bekerja lebih baik lagi.

Ditambahkan, forum Gelar Pengawasan Daerah ini diharapka bisa menjadi sarana informasi sekaligus koordinasi bagi semua instansi untuk bersama-sama secara cepat, tepat, komprehensif dan terkoordinatif memperbaiki kelemahan guna menciptakan dan menjaga terselenggaranya tata pemerintahan yang baik.

Sementara ini Kepala Inspektorat Kota Yogyakarta, Drs Wahyu Widayat mengatakan, Gelar Pengawasa Daerah ini merupakan acara tahunan dalam rangka memasyarakatkan hasil pengawasan di lingkungan pemerintah Kota Yogyakarta denga tujuan meningkatkan fungsi peran pengawasan dalam mendorong pelaksanaan tugas pada setiap unit kerja serta meningkatkan mawas diri bagi aparatur sebagai tindak cegah melakukan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk penyimpangan. (hg)