Akuntabilitas dan Transparansi Kunci Pengelolaan Keuangan Negara
Gondomanan – Pengelolaan keuangan negara haruslah prudent, yaitu yang memperhatikan koridor atau batasan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan best practice yang sudah ada.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Yulianta, dalam FGD Hukum Keuangan Negara, di Gedung Treasury Learning Center, pada Kamis (13/7), yang diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota dan Kabupaten di wilayah DIY, dan pejabat pengelola keuangan pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di DIY.
Menurutnya pengelolaan keuangan negara merujuk pada APBN dan APBD yang masing-masing dikelola Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dengan berlandaskan pada empat tujuan yang dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
“APBN menjadi sarana vital untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia, inilah pentingnya penegak hukum dan pelaksana harus memiliki persepsi yang sama terhadap konsepsi keuangan negara,” jelasnya.
Dengan tujuan, lanjutnya, agar dalam perencanaan, pelaksanaan dan laporannya dapat dilaksanakan sebaik mungkin. Tentu saja tidak hanya dikelola dengan baik, tapi juga memberikan dampak secara langsung kepada masyarakat sesuai dengan tujuan.
Secara nasional, hingga tengah tahun 2023 serapan APBN di DIY yang berjumlah 12 Triliun Rupiah pada Kementerian/Lembaga, dan 10 Triliun Rupiah pada Pemerintah Daerah, sudah mencapai 50 persen. Menurut Agung, itu adalah pencapaian baik yang harapannya di akhir tahun realisasinya bisa maksimal.
“APBN yang bergulir di DIY sebesar 22 Triliun Rupiah, yang alokasinya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY dan mendorong perekonomian terus berkembang. Kita semua pastinya berharap, realisasi dari APBN tersebut dapat benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat DIY, dan tata kelola keuangan pemerintah dapat semakin baik,” tambahnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya, yang turut serta dalam FGD menyampaikan, dialog dan diskusi intensif tersebut sangat perlu dilakukan kaitannya dengan tata kelola keuangan negara.
“Seperti yang kita ketahui bersama, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah 13 kali mendapat penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian dalam mengelola keuangan secara akuntabel dan transparan. Ini menunjukkan bahwa pemahaman atas pembaruan regulasi dan penafsiran harus terus dilakukan,” ujarnya.
Sehingga pemahaman terhadap aturan tentang tata kelola keuangan negara, lanjutnya, semakin mantap dan pengelola keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta bisa lebih baik, sesuai dinamika yang terjadi.
“Tentu kami harap di tahun ini penghargaan WTP dapat kembali diraih, sebagai modal penting untuk Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menjalankan seluruh proses pengelolaan keuangan dengan pedoman yang ada,” tuturnya. (Jul)