Pemilukada Damai di Ngampilan
Hal itu dikatakan mantan Wakil Walikota Yogyakarta dan tokoh masyarakat di Kecamatan Ngampilan, HM Syukri Fadholi, SH, pada penandatanganan kesepakatan “Pemilukada Damai di Ngampilan” yang diprakarsai Panwascam Kecamatan Ngampilan di pendopo Kecamatan Ngampilan, Sabtu malam (10/9). Hadir Camat Ngampilan Darajat, SSos, Kapolsek Ngampilan, Danramil Ngampilan, Lurah Notoprajan, Lurah Ngampilan, PPK Ngampilan, tim sukses paslon dan ketua Parpol se-Ngampilan.
Dikatakan Syukri Fadholi, tujuan ini hanya dapat tercapai bila para tim sukses paslon beserta partai politik benar-benar mendukung terwujudnya persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat. ”Pemilukada damai dapat terwujud bila masing-masing pihak yang terlibat dapat mengedepankan pola-pola yang tak memecah belah masyarakat. Karena masyarakat hanya berharap siapapun yang jadi pemimpin kelak di Yogyakarta ini dapat kondusif,” jelasnya. Ketua Panwascam Ngampilan Ir M Natsir Hadianto IS akan menyelesaikan persoalan Pemilukada yang mungkin timbul di Ngampilan dengan sebaik-baiknya tanpa mengorbankan masyarakat. “Kesepakatan tidak ada artinya bila tim sukses tidak mampu mengendalikan massa di tingkat bawah. Kalau ada perusakan atribut kami akan identifikasi dan selesaikan dengan cepat,” tandas M Natsir.
Untuk menjaga kondisi aman, Camat Ngampilan Darajat SSos, berharap agar Panwascam proaktif terhadap pelanggaran yang dilakukan tim paslon. Meski nantinya percikan-percikan kecil dan gesekan dalam kampanye masih ada, tim sukses diharapkan bisa mengendalikan massa di tingkat bawah dan diselesaikan secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan gejolak. Tim sukses paslon Walikota dan Wakil Walikota beserta ketua parpol di Kecamatan Ngampilan telah bersepakat mewujudkan dan menyukseskan Pemilukada Kota Yogyakarta tahun 2011 yang damai, sportif dan berbudaya. Tertib dalam pemasangan alat peraga kampanye meliputi stiker, baliho dan spanduk yang tidak berisi kalimat atau ungkapan yang mengandung ajakan atau himbauan untuk memilih atau memenangkan pasangan calon. Juga bersedia melepas dan membersihkan alat peraga setelah masa kampanye tiga hari menjelang pemungutan suara. Menghormati otoritas Panwascam Ngampilan dalam menegakkan aturan bila terdapat kampanye yang dilakukan di luar jadwal kampanye yang ditetapkan KPU Kota Yogyakarta, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU No. 32/2004. Dengan kata lain, segala bentuk kegiatan yang memenuhi kategori atau unsur-unsur kampanye yang dilakukan di luar jadwal kampanye adalah melanggar ketentuan pidana Pemilukada.