486 WAJIB PAJAK HOTEL DAN RESTORAN TERIMA  BANTUAN SOSIAL DARI PEMKOT JOGJA

Pemerintah Kota Yogyakarta memberi bantuan  sosial kepada 486  wajib pajak Hotel dan Restoran  sekota Yogyakarta yang telah membayar pajak dengan tertib. Bantuan sosial ini  diserahkan secara simbolis oleh Staf Ahli Bidang Administrasi Umum , Nur Affandi, SH, MM  kepada tiga perwakilan Wajib Pajak di Pendopo rumah dinas Walikota Yogyakarta, Jl. Ipda Tut Harsono, Selasa ( 13/09/2011).


Nur Affandi  menjelaskan pemberian bantuan ini bertujuan  memberikan tambahan modal bagi para wajib pajak serta memberikan tambahan kesejahteraan kepada karyawan yang mengelola hotel atau restoran. Tujuan lain adalah memotivasi  para wajib pajak  Hotel dan Restoran untuk menaati peraturan perundangan yang berlaku serta berdasarkan ketentuan yang telah disepakati.


Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Dinas Pajak dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta Wisnu Budi Irianto menjelaskan   pemberian  bantuan sosial kepada wajip pajak Hotel dan Restoran akan dilaksanakan  dua hari yakni tanggal 13 dan 14 September 2011.  Dikatakan,   Ditambahkan , wajib pajak yang mendapat bantuan sosial   berupa sumbangan dana pembinaan ini adalah wajib pajak Hotel dan Restoran sekota Yogyakarta yang telah menjalankan kewajibannya  membayar pajak dengan tertib.


Wisnu  menambahkan di tahun 2011 Pemkot Yogyakarta  akan menyalurkan bantuan sosial berupa dana pembinaan sebesar Rp. 427.775.000,- kepada 486 Wajib pajak Hotel dan Restoran. Sebanyak Rp. 298.450.000 akan diberikan kepada 209 wajib pajak  Hotel dan Rp. 124.750.000,- akan diberikan kepada 200  wajib pajak Restoran. Sedangkan 77 Wajib Pajak Restoran khusus Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapakan Rp. 4.575.000.- .


Wisnu  menegaskan  para wajib Pajak yang mendapatkan bantuan ini dinilai  telah memenuhi kriteria  seperti  menyelenggarakan pembukuan atau pencataan, menyampaikan , mengisi SPTPD, dan  menyetor pajak setiap bulan dengan tertib  bagi Wajib Pajak Self Assesment serta Wajib Pajak Official Assesment  dan  Pedagang Kaki Lima  yang  tertib menyetorkan pajak setiap bulan.


Menurut Wisnu dari tahun ke tahun  penerimaan Pajak  Daerah dari Hotel, Restoran  dan  PKL menunjukkan peningkatan dari segi kuantitas maupun kualitas seiring dengan kesadaran para wajib pajak  yang juga meningkat.  "Dari jumlah hotel  di kota Yogyakarta yang berjumlah sekitar 350 buah untuk  berbagai klasifikasi,  sebanyak 209 hotel telah melakukan kewajiban membayar pajak. Sedangkan Restoran besar dan kecil  dan PKL juga sudah banyak melakukan kewajiban membayar pajak. Jumlahnya bertambah terus dari tahun ke tahun," ujar Wisnu.


Wisnu berharap dengan pengembalian dana sosial kepada para wajib pajak ini akan menggugah partisipasi dari semua wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. "Dan harapannya PAD kita akan bertambah pula," tambah Wisnu. ( @mix)