486 WAJIB PAJAK HOTEL DAN RESTORAN TERIMA BANTUAN SOSIAL DARI PEMKOT JOGJA
Pemerintah Kota Yogyakarta memberi bantuan sosial kepada 486 wajib pajak Hotel dan Restoran sekota Yogyakarta yang telah membayar pajak dengan tertib. Bantuan sosial ini diserahkan secara simbolis oleh Staf Ahli Bidang Administrasi Umum , Nur Affandi, SH, MM kepada tiga perwakilan Wajib Pajak di Pendopo rumah dinas Walikota Yogyakarta, Jl. Ipda Tut Harsono, Selasa ( 13/09/2011).
Nur Affandi menjelaskan pemberian bantuan ini bertujuan memberikan tambahan modal bagi para wajib pajak serta memberikan tambahan kesejahteraan kepada karyawan yang mengelola hotel atau restoran. Tujuan lain adalah memotivasi para wajib pajak Hotel dan Restoran untuk menaati peraturan perundangan yang berlaku serta berdasarkan ketentuan yang telah disepakati.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Dinas Pajak dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta Wisnu Budi Irianto menjelaskan pemberian bantuan sosial kepada wajip pajak Hotel dan Restoran akan dilaksanakan dua hari yakni tanggal 13 dan 14 September 2011. Dikatakan, Ditambahkan , wajib pajak yang mendapat bantuan sosial berupa sumbangan dana pembinaan ini adalah wajib pajak Hotel dan Restoran sekota Yogyakarta yang telah menjalankan kewajibannya membayar pajak dengan tertib.
Wisnu menambahkan di tahun 2011 Pemkot Yogyakarta akan menyalurkan bantuan sosial berupa dana pembinaan sebesar Rp. 427.775.000,- kepada 486 Wajib pajak Hotel dan Restoran. Sebanyak Rp. 298.450.000 akan diberikan kepada 209 wajib pajak Hotel dan Rp. 124.750.000,- akan diberikan kepada 200 wajib pajak Restoran. Sedangkan 77 Wajib Pajak Restoran khusus Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapakan Rp. 4.575.000.- .
Wisnu menegaskan para wajib Pajak yang mendapatkan bantuan ini dinilai telah memenuhi kriteria seperti menyelenggarakan pembukuan atau pencataan, menyampaikan , mengisi SPTPD, dan menyetor pajak setiap bulan dengan tertib bagi Wajib Pajak Self Assesment serta Wajib Pajak Official Assesment dan Pedagang Kaki Lima yang tertib menyetorkan pajak setiap bulan.
Menurut Wisnu dari tahun ke tahun penerimaan Pajak Daerah dari Hotel, Restoran dan PKL menunjukkan peningkatan dari segi kuantitas maupun kualitas seiring dengan kesadaran para wajib pajak yang juga meningkat. "Dari jumlah hotel di kota Yogyakarta yang berjumlah sekitar 350 buah untuk berbagai klasifikasi, sebanyak 209 hotel telah melakukan kewajiban membayar pajak. Sedangkan Restoran besar dan kecil dan PKL juga sudah banyak melakukan kewajiban membayar pajak. Jumlahnya bertambah terus dari tahun ke tahun," ujar Wisnu.
Wisnu berharap dengan pengembalian dana sosial kepada para wajib pajak ini akan menggugah partisipasi dari semua wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. "Dan harapannya PAD kita akan bertambah pula," tambah Wisnu. ( @mix)