PNS Adaptif dan Dinamis, Dukung Penciptaan Kinerja Optimal
Ngampilan – Penyederhanaan Jabatan Pelaksana, melalui PermenPANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS, menjadi dinamika yang harus ditangkap, agar kita semua adaptif, dapat menyesuaikan dengan cepat sesuai tata kelola berlaku.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya, dalam kegiatan Workshop Kelembagaan di Cavinton Hotel, pada Selasa (18/7). Menurutnya penyerdehanaan lebih dari 3.000 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan, harus dipahami dengan betul karena berkaitan dengan beberapa penyesuaian.
“Penyerdehanaan klasifikasi jabatan menjadi tiga jenis yaitu Klerek, Operator dan Teknisi, akan berpengaruh pada penyesuaian analisis jabatan dan beban kerja, perubahan ini harus cepat disesuaikan karena pada Agustus nanti akan diinput dalam sistem,” katanya.
Untuk itu, rekan-rekan yang bertugas di bidang sekretariat umum dan kepegawaian, merupakan jembatan antara pimpinan dengan teman-teman lainnya, dalam menyampaikan perubahan jabatan tersebut.
“Bicara tentang hal yang berkaitan dengan analisis jabatan maupun beban kerja, perlu dicermati agar informasi tersebut dapat diterjemahkan secara benar dan tepat sesuai dengan regulasi, supaya isi konten mampu dipahami secara optimal oleh semua pihak pada semua level,” tegasnya.
Aman juga menambahkan, dalam menghadapi setiap dinamika yang terjadi, setiap PNS juga harus mampu menjaga iklim kerja tetap kondusif. Agar seluruh komponen pada masing-masing Perangkat Daerah, dapat mendukung penciptaan kinerja yang optimal.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta, Patricia Heny Dian Anitasari berharap, dengan adanya kegiatan workshop tersebut, Bagian Sekretariat setiap Perangkat Daerah dan Unit Kerja, dapat mendukung pengisian data di Sistem Monitoring Evaluasi Analisa atau SIMONA.
“Harapannya kita semua bisa menuntaskan pengisian analisis jabatan dan beban kerja dengan tepat. Kemudian seluruh Perangkat Daerah sudah entri dengan lengkap, karena ini menyangkut kesejahteraan pegawai yaitu pada Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP,” ujarnya. (Jul)