PERS RELEASE PERIHAL STATEMEN WALIKOTA
Pernyataan saya : Saya ingin meluruskan berita di Tribun tgl 22/9 dan mungkin di media lain, perihal penjelasan Panwaslu atas klarifikasi saya dlm hubungannya dengan laporan yg mempermasalahkan kedatangan saya di acara lounching Klub Kebugaran Yogyakarta Selatan di museum perjuangan tgl 11/9.
Dlm menjawab pertanyaan Panwaslu apakah saya tahu HR datang, saya jawab memang tidak tahu kalau HR datang krn memang saya tidak tahu, tetapi kalaupun seandainya saya tahu HR akan datang juga tidak ada hal yg saya langgar krn sbtlnya sy tahu atau tidak HR datang sebenarnya bukan substansi hukum yg hrs ditanyakan oleh panwaslu, karena pelanggaran kampanye harus dihubungkan dgn pemahaman kampanye scr hukum. Di berita tsb seolah olah panwaslu memandang sbg substansi hukum saya tahu/tdk HR datang sbg substansi hukumnya.
Kegiatan kampanye hrs memenuhi unsur (komulatif):
A. Dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye
B. Terdapat unsur meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam bentuk penawaran visi, misi dan program secara tertulis atau lisan.
C. Terdapat alat peraga atau atribut pasangan calon, dan
D. Dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye.
Dari 4 hal tsb, hanya point ke 4 yg terpenuhi shg saya tidak melanggar aturan kampanye.
Saya minta panwaslu lebih profesional dalam kajian hukum utk membuat statement. Tdk ada 1 pun pertanyaan yg saya elak. Krn arti mengelak saya membantah suatu temuan. Padahal tidak ada 1 temuanpun yang saya elak, krn memang Panwaslu tdk mempunyai fakta temuan yg lain selain dari pelapor yg ternyata belum diuji kebenarannya sama sekali di lapangan dan dengan pihak2 lain yg terkait dgn acara tsb.
Saya terkejut juga krn ternyata pemanggilan saya oleh Panwaslu belum didahului penyidikan yg lain atau belum didahului mekanisme lazimnya sebuah proses pencarian fakta (tanpa memiliki pengetahuan tentang kronologis materiil peristiwanya) yg bisa menguatkan alasan utk kebutuhan memanggil saya.
Lain kali saya harap panwaslu bisa lebih mengimplementasikan komitmennya utk bertindak netral dgn lebih profesional, supaya panwaslu tdk terjebak dlm politisasi keperpihakan yg bisa mempengaruhi legitimasi panwaslu.
Dlm menjawab pertanyaan Panwaslu apakah saya tahu HR datang, saya jawab memang tidak tahu kalau HR datang krn memang saya tidak tahu, tetapi kalaupun seandainya saya tahu HR akan datang juga tidak ada hal yg saya langgar krn sbtlnya sy tahu atau tidak HR datang sebenarnya bukan substansi hukum yg hrs ditanyakan oleh panwaslu, karena pelanggaran kampanye harus dihubungkan dgn pemahaman kampanye scr hukum. Di berita tsb seolah olah panwaslu memandang sbg substansi hukum saya tahu/tdk HR datang sbg substansi hukumnya.
Kegiatan kampanye hrs memenuhi unsur (komulatif):
A. Dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye
B. Terdapat unsur meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam bentuk penawaran visi, misi dan program secara tertulis atau lisan.
C. Terdapat alat peraga atau atribut pasangan calon, dan
D. Dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye.
Dari 4 hal tsb, hanya point ke 4 yg terpenuhi shg saya tidak melanggar aturan kampanye.
Saya minta panwaslu lebih profesional dalam kajian hukum utk membuat statement. Tdk ada 1 pun pertanyaan yg saya elak. Krn arti mengelak saya membantah suatu temuan. Padahal tidak ada 1 temuanpun yang saya elak, krn memang Panwaslu tdk mempunyai fakta temuan yg lain selain dari pelapor yg ternyata belum diuji kebenarannya sama sekali di lapangan dan dengan pihak2 lain yg terkait dgn acara tsb.
Saya terkejut juga krn ternyata pemanggilan saya oleh Panwaslu belum didahului penyidikan yg lain atau belum didahului mekanisme lazimnya sebuah proses pencarian fakta (tanpa memiliki pengetahuan tentang kronologis materiil peristiwanya) yg bisa menguatkan alasan utk kebutuhan memanggil saya.
Lain kali saya harap panwaslu bisa lebih mengimplementasikan komitmennya utk bertindak netral dgn lebih profesional, supaya panwaslu tdk terjebak dlm politisasi keperpihakan yg bisa mempengaruhi legitimasi panwaslu.
Yogyakarta, 22 Sept 2011
Herry Zudianto
Walikota Yogyakarta