Penyederhanaan Birokrasi Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien
Gedong Tengen - Penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta Patricia Heny, dalam FGD Analisis Jabatan di Hotel Royal Darmo, Selasa (8/8). Pihaknya mengatakan, dengan adanya PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja, menuntut instansi pemerintah lebih lincah dan fleksibel dalam pencapaian tujuan organisasi.
“Pemkot Yogyakarta melakukan tindak lanjut dari PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja, dengan menetapkan Perwal Nomor 40 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja pada Pemerintah Yogyakarta.
Jadi proses penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, juga penyesuaian sistem kerja, secara bertahap sudah dilaksanakan di beberapa Perangkat Daerah dan Unit Kerja,” katanya.
Menurut Heny, salah satu perubahan signifikan yang terjadi dengan adanya peraturan tersebut adalah soal Struktur Organisasi Tata Kerja atau SOTK. Dimana kelompok subtansi dan sub koordinator, nantinya sudah tidak ada lagi dalam struktur, karena langsung masuk di bidang atau pejabat administrasi, dan pejabatnya berganti nama menjadi ketua tim kerja.
“Dengan adanya peraturan baru ini, organisasi pemerintah harus agile atau lincah, setelah ini dalam waktu dekat masing-masing Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja, akan menyusun tim kerja yang ditetapkan dengan mengeluarkan surat keputusan. Jadi sudah tidak bisa lagi mengeluh kekurangan personel yang kompeten, karena satu orang bisa bekerja lintas bidang, sub bagian bahkan lintas Perangkat Daerah atau Unit Kerja,” terangnya.
Seseorang harus memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosiokultural agar bisa berbagi tugas lintas Perangkat Daerah dan Unit Kerja, lanjut Heny. Jadi tiap sumber daya itu harus agile, lincah bisa ditempatkan di mana saja, tidak terpaku pada bidang atau sub bagian tertentu saja.
“Kecepatan dan kelincahan organisasi dalam mencapai tujuan dibutuhkan tim kerja yang agile. Sehingga mekanisme kerja dilaksanakan dengan prinsip orientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaborasi, transparansi dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian PANRB, Pungky Hendrawijaya secara daring mengatakan, alasan pentingnya penyederhanaan birokrasi bertujuan mempercepat proses pengambilan keputusan, mendorong kelincahan organisasi, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, juga meningkatkan profesionalisme ASN.
“Dengan adanya penyederhanaan birokrasi dan sistem kerja baru ini, pada dasarnya bertujuan mengubah budaya kerja struktural ke budaya inovatif. Untuk mengurangi hambatan prosedural dalam pengambilan keputusan, meningkatkan kolaborasi untuk mencapai sinergi dalam mewujudkan target-target kinerja, juga mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” pungkasnya. (Jul)