Bahaya Bakar Sampah, Picu Kebakaran Lahan dan Rumah   

UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah karena berisiko meluas mengenai objek lain. Terbukti beberapa kasus kebakaran yang terjadi di Kota Yogyakarta dipicu oleh pembakaran sampah di lahan. Ketika sampah yang dibawa ke TPA Piyungan dibatasi, masyarakat diharapkan memilah dan mengolah sampah.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, kebakaran bisa dipicu oleh beberapa faktor alam dan faktor lingkungan. Saat cuaca kemarau maupun panas ekstrem potensi kebakaran bisa jauh lebih besar daripada ketika musim hujan. Apalagi ketika masyarakat membakar sampah dan lingkungan pemukiman padat seperti di Kota Yogyakarta, bisa memicu kebakaran meluas.

“Ketika masyarakat membakar sampah dan tidak terkendali, terlebih dengan kondisi sekarang ini lahan tidak basah sehingga lebih mudah terbakar. Kepadatan lingkungan juga bisa memicu perembetan kebakaran, tidak hanya pada objek yang niatnya dibakar, tetapi bisa merembet ke rumah-rumah,” terang Octo saat dikonfirmasi pada Senin (14/8/2023)

Kebakaran terjadi di lahan kosong di Jalan Brigjen Katamso pada Minggu (13/4/2023) malam dipicu oleh pembakaran sampah.

Dia menyebut sudah ada 5 kejadian kebakaran lahan yang dipicu pembakaran sampah pada tanggal 3, 4, 8, 12 dan 13 Agustus 2023 di Kota Yogyakarta. Kebakaran itu terjadi di wilayah Pandeyan, Tirtodipuran, Lapangan Kenari Semaki, di lahan rumah kosong Jalan Mt Haryono dan lahan kosong di Jalan Brigjen Katamso. Kelima kejadian kebakaran itu dapat dipadamkan oleh para petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta bersama masyarakat.

“Dari informasi warga maupun tetangga kanan kiri sudah mengingatkan jangan membakar sampah. Ketika apinya sudah membesar, masyarakat berusaha memadamkan tapi nggak bisa. Kemudian baru telepon ke Damkar. Di wilayah Tirtodipuran juga dari bakar sampah dan sempat merembet ke bagian rumah warga,” tambahnya.

Pihaknya menegaskan imbauan tidak membakar sampah sudah sejak lama dilakukan bahkan melalui wali kota maupun penjabat wali kota. Khususnya pada aspek kesehatan dan lingkungan. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta juga melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak membakar sampah. Termasuk melibatkan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) yang ada di setiap RW di Kota Yogyakarta.  Jika menemui kebakaran dan kebutuhan penyelamatan lainya dapat menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta di nomor (0274) 587101, (0274) 2922848, atau Whatsapp  di 0811 2828 113.

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta saat memadamkan kebakaran sampah di Tirtodipuran yang merembet ke bagian bangunan rumah.

“Saat sosialisasi ke kemantren-kemantren kita sampaikan untuk tidak membakar sampah yang berpotensi terjadi kebakaran di wilayah. Redkar juga kita berikan edukasi untuk membantu bersama pemerintah kelurahan masing-masing melakukan kampanye pencegahan kebakaran. Khususnya larangan membakar sampah, pemeriksaan dan perbaikan sistem instalasi listrik di rumah dan kegiatan dengan kompor dapur,” jelas Octo.

Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Dalam perda itu diatur salah satunya setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Octo yang juga Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta menyampaikan terhadap aturan itu, selama ini pihaknya menekankan edukasi dan teguran peringatan kepada warga yang kedapatan membakar sampah.

“Kalau memang ketemu kita berikan edukasi, kemudian  kita panggil untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kemudian kalau memang itu ketahuan lagi, baru kemudian kita panggil ke Satpol PP untuk proses yustisinya. Untuk yang spesifik bakar sampah belum ada yang sampai ke proses hukum,” paparnya.

Petugas memadamkan kebakaran sampah di lahan kosong di Jalan Brigjen Katamso.

Secara terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto membenarkan larangan membakar sampah sudah diatur dalam Perda Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Pemkot Yogyakarta sudah mengajak masyarakat mengelola sampah melalui Gerakan Zero Sampah Anorganik dan Pengolahan Limbah dan Sampah organik dengan Biopori ala Jogja (Mbah Dirjo). Depo-depo sampah juga sudah dibuka secara terbatas.

“Derajat tertinggi pengelolaan sampah itu yang di pemilahan sampah. Sampah anorganik dipilah bisa dibawa ke bank sampah atau disedekahkan. Sampah organik bisa dikelola dengan berbagai metode, sehingga hanya sampah residu yang dibawa ke depo-depo sampah,” pungkas Sugeng.(Tri)