Pemberian Remisi HUT ke-78 RI, Momentum Tingkatkan Kualitas Hidup
Mergangsan - Sebanyak 434 warga binaan mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi umum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) dalam rangka Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Pemberian RU ini secara simbolik diberikan oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo kepada dua narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas) pada tahun 2023 yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Kota Yogyakarta, Kamis (17/8/2023).
Untuk diketahui, Remisi Umum ini diberikan bagi mereka narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi selama mengikuti program pembinaan di Lapas Wirogunan Yogyakarta.
Salah satu narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas) adalah kakak beradik yakni Yusri Bin Zainudin (48) dan adiknya Wahyu Hendrik (40) yang merasa bersyukur atas kebebasan yang dialami.
Sebelumnya mereka mendapatkan hukuman selama 7 tahun penjara dan menjalani masa pembinaan selama 5 tahun 10 bulan.
Wahyu Hendrik mengatakan, setelah bebas dari Lapas Wirogunan akan melakukan usaha bersama keluarga dengan membuka bengkel di Malaysia.
"Rencana langsung ke Malaysia usaha bersama keluarga disana. Selama disini penyesalan mendalam pasti ada, tetapi kita ambil hikmahnya. Kita jadi tahu banyak skill berkat binaan disini," jelasnya.
Ia mengungkapkan, sangat berterimakasih atas binaan yang diberikan dan menjadikan bekal saat membaur bersama masyarakat.
Menurutnya, arti dari kemerdekaan sendiri adalah bebas dari tahanan. "Kebebasan bagi saya pribadi adalah kebebasan yang susah didapat yakni bebas dari tahanan. Insya Allah, setelah ini kami tidak akan mengulanginya dan membenahi diri dengan membuka usaha keluarga," ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo pada kesempatan tersebut memberikan selamat kepada narapidana dan warga binaan yang mendapatkan remisi umum di hari Kemerdekaan RI Ke-78.
"Selamat atas Remisi tahun 2023 ini. Saya berpesan momentum HUT Kemerdekaan RI Ke-78 ini saatnya untuk lebih meningkatkan kualitas hidupnya baik secara spiritual maupun mentalnya. Sehingga nanti pada saat kembali ke masyarakat betul-betul sudah siap. Jadilah pribadi yang lebih baik daripada kemarin,"ujarnya.
Tak hanya itu, Singgih juga mengatakan, dengan adanya RU ini para narapidana dan anak binaan terus mendalami spiritual dan sosial agar kelak menjadi bekal bagi mereka saat kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.
"Proses yang dijalani sekarang bukan semata-mata sebuah penderitaan, namun sebagai proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat serta lebih bermartabat dari sebelumnya,"jelasnya.
Ia berharap, mereka dapat hidup berdampingan bersama lingkungan sekitar, taat pada hukum, bertanggungjawab, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas II A Kota Yogyakarta Soleh Joko Sutopo mengungkapkan, untuk tahun ini ada sekitar 434 narapidana yang mendapatkan remisi umum tahun 2023.
Remisi Umum (RU) diberikan dengan dua kategori yakni RU I (pengurangan sebagian) dengan jumlah narapidana 422 orang.
Sedangkan untuk RU II (langsung bebas) diberikan bagi 12 orang narapidana.
"Mereka diberikan keringanan hukuman atau remisi umum berbeda-beda, ada yang 1 bulan, 2 bulan hingga 6 bulan. Untuk tahun ini ada 2 orang yang langsung bebas. Mereka juga diberikan premi sebagai wujud pembinaan kemandirian setelah selesai menjalani hukuman," jelasnya. (Hes)