RP 1,1 MILYAR UNTUK CIPTAKAN RUMAH LAYAK HUNI DI KARANGWARU
Sebanyak 100 Kepala Keluarga di Kelurahan Karangwaru, Tegalrejo menerima bantuan rehabilitasi social rumah tidak layak huni (RS-RTLH) serta bantuan dua (2) unit sarana dan prasarana lingkungan dari Kementrian Sosial RI.
Bantuan RS-RTLH dan sarana prasaran lingkungan senilai RP 1,1 Milyar ini diserahkan oleh Wakil Walikota Yogyakarta, H Haryadi Suyuti di Balai Kelurahan Karangwaru, Tegalrejo Yogyakarta, Kamis (3/11), dengan penyerahan rekening bank kepada 12 pimpinan kelompok penerima bantuan.
Bantuan RS-RTLH yang diberikan kepada 100 kepala keluarga ini sebanyak Rp 10.000.000/KK dan dua unit sarana prasaran lingkungan masing-masing senilai Rp 50.000.000,- sehingga total keseluruhan bantuan Rp 1,1 Milyar.
Wakil Walikota Yogyakarta, H Haryadi Suyuti mengatakan, bantuan ini diharapkan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membangun rumah tidak layak huni menjadi rumah yang layak huni, karena rumah yang layak huni akan meningkatkan pemberdayaan masyarakat, dan diharapkan pula setiap kelompok yang menerima bisa fair dan saling terbuka.
“Bagaimanana mungkin masyarakat bisa berdaya jika tinggal di rumah yang tidak layak huni, oleh karena itu kami harapkan bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga bisa mewujudkan rumah yang layak huni akan semakin memberdayakan masyarakat di Karangwaru” Kata Haryadi Suyuti.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yoyakarta, Dra MK Pontjosiwi dalam laporannya menjelaskan, bantuan ini dilaksanakan dalam rangka pengentasan kemiskinan dan Hari kesetiakawanan social Nasional Tahun 2011 dari Kementrian Sosial RI
Tujuan dari pemberian bantuan RS-RTLH ini yakni teratasinya masalah kemiskinan di perkotaan, tersedianya rumah layak huni, adanya ketentraman bertempat tinggal, meningkatkan kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran dan fungsi keluarga untuk memberikan perlindungan, bimbingan dan pendidikan, meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan permukiman keluarga miskin dan meningkatkan harkat dan martabat keluarga miskin.
Dijelaskan pula, bantuan ini diberikan dengan mekanisme membentuk kelompok, dimana setiap kelompok berjumlah 10 KK dengan harapan dalam pelaksanaannya terwujud kegotongroyongan dan kesetiakawanan social di masyarakat.
Kriteria penerima bantuan RS-RTLH yaitu merupakan keluarga miskin, dengan rumah tidak permanen atau rusak, dinding terbuat dari bahan yang mudah rusak, atau sudah rusak sehingga membahayakan keselamatan penghuninya, lantai dalam kondisi rusak dan diutamakan rumah yang tidak memiliki fasilitas kamar, kamar mandi, cuci dan kakus.
Sementara itu criteria untuk bantuan sarana prasarana lingkungan meliputi berada pada lokasi diluar RS-RTLH, merupakan fasilitas umum yang mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terutama warga miskin, tidak berpotensi menimbulkan konflik dan masyarakat setempat bersedia memberikan kontribusi misalnya lahan, tenaga dan material.(Hg)
Sementara itu, Lurah Karangwaru Suhardi SIP mengatakan, dengan adanya bantuan ini nantinya masyarakat bisa menikmati rumah yang layak huni dan dapat melakukan aktifitas seperti masyarakat lainnya dan kedepan bisa menghilangkan atau mengurangi berkembangnya demam berdarah di wilayah Karangwaru mengingat pada waktu sebelumnya Karangwaru termasuk 12 besar wilayah endemic demam berdarah di Kota Yogyakarta.