Keterbukaan Informasi Pondasi Kokoh Penyelenggaraan Pemerintahan

 

 

Umbulharjo - Pemerintah Kota Yogyakarta mengikuti Verifikasi Faktual  Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan Komisi Informasi Daerah DIY. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo melalui zoom meeting di ruang Yudistira Balai Kota Yogyakarta, Senin (21/8).

 

Komisi Informasi Daerah DIY menyelenggarakan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dalam rangka mendorong keterbukaan informasi Badan Publik di Kabupaten/Kota se-Provinsi DIY kepada masyarakat. Tahapan Monev tersebut terdiri dari Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan Verifikasi Faktual. Dalam pengisian SAQ yang telah dilaksanakan, PPID Kota Yogyakarta memperoleh nilai 100. 

 

Singgih Raharjo menyampaikan PPID Kota Yogyakarta telah memperoleh nilai 100 dalam pengisian Self-Assessment Questionnaire. Hal tersebut menunjukkan bahwa komitmen setiap Badan Publik di Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab sudah sangat baik.

 

“Saya melihat adanya peningkatan dari tahun 2021 dan tahun 2022. Saya yakin, dengan semangat kerja dan kolaborasi yang kuat, kita akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjadikan keterbukaan informasi sebagai fondasi yang kokoh dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tuturnya.

 

Penjabat Wali Kota Singgih Raharjo, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogya Ignatius Tri Hastono dan Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogya Suciati Sah sedang memperhatikan zoom meeting 

 

Kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, Ignatius Trihastono menyebut dalam persuratan Pemerintah Kota Yogyakartai sudah menggunakan E-Office. Menu tersebut terdapat pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS). 

 

“Untuk berkirim surat antar perangkat daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menggunakan e-office. Kami juga dapat melihat siapa yang membuat draft surat, disposisi hingga tindak lanjut. Pegawai cukup membuka lampiran surat maka undangan atau lampiran lainnya dapat dilihat,” terangnya.

 

Sementara itu, Kepala Badan Bagian Hukum Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto menjelaskan proses pembuatan Peraturan Wali Kota di Kota Yogyakarta telah terekam dalam JSS yakni proses pengajuan draft Perwal dari masing-masing perangkat daerah dikirim Bagian Hukum melalui e-office.

 

Kepala Badan Bagian Hukum Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto (paling kiri) sedang menjelaskan pengajuan draft perwal kepada verifikator

 

“Pemerintah Kota Yogyakarta dalam persuratan sudah melalui e-office. Dengan e-office kami bisa melihat proses disposisi dan tindak lanjut. Semua sudah terekam dan bisa dilihat setiap saat,” jelasnya.

 

Ketua Komisioner Komisi Informasi Daerah DIY, Moh Hasyim menyampaikan apresiasi terkait penilaian SAQ, Pemerintah Kota Yogyakarta mencapai nilai 100.

 

Zoom meeting Verifikasi Faktual  Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 

 

“Kami percaya bahwa dokumen yang dimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta sudah lengkap. Kedepannya, sistem digital yang digunakan akan lebih baik dapat digunakan untuk mencari draft perda, perwal maupun kepwal dengan mudah,” pesannya. (Chi)