Pemkot Tekankan Aspek Formal Pengadaan Barang dan Jasa
UMBULHARJO- Perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Yogyakarta diminta menekankan aspek formal dalam pengadaan barang jasa. Hal itu penting karena aspek formal menjadi yang pertama dan utama yang dilihat dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan dalam menyusun program dan anggaran didasarkan pada kerangka acuan kerja (KAK). Dalam KAK salah satu yang dibutuhkan adalah metode tentang pengadaan barang jasa. Pihaknya meminta seluruh perankat daerah di lingkup Pemkot Yogyakarta menyiapkan KAK, termasuk metode di dalamnya mengandung unsur barang dan jasa sebagai sesuatu yang sudah diukur sejak awal.
“Pengadaan barang dan jasa jadi salah satu yang diperhitungkan dalam KAK. Alasannya bahwa mekanisme formal menjadi yang paling dijunjung. Materiil menjadi perhitungan tapi yang pertama adalah aspek-aspek formal, legalitas formal dalam pengadaan barang jasa,” kata Aman saat membuka FGD teknik penyusunan dan pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa, di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (24/8/2023).
Aman menegaskan aspek formal pengadaan barang jasa penting karena jika terjadi persoalan tidak bisa mengatakan dari sisi materiil. Tapi yang tertuang jelas dalam proses mekanisme dan dokumentasi apapun atas pengadaan barang jasa. Termasuk saat pemeriksaan apapun yang dilihat pertama adalah aspek formal seperti terkait surat keputusan, kontrak dan dokumentasinya.
“Walaupun kita menjelaskan secara fakta materiil tapi kalau dari SK ternyata bagian dari tupoksi dan formalnya prosesnya tidak teliti maka itu menjadi alat untuk mengatakan bahwa kita melakukan kesalahan. Makanya saya wanti-wanti kepada teman-teman ayo setelah buat KAK, cermati mekanisme-mekansime formalnya karena meknaisme formal menjadi panglima (utama),” terangnya.
Aman menyebut salah satu mekanisme formal pengadaan barang dan jasa adalah kontrak pengadaan barang dan jasa. Pihaknya mengingatkan agar memperhatikan kontrak pengadaan barang dan jasa serta proses kontrak harus benar. Misalnya terkait pengadaan barang jasa orang perseorangan hubungan para pihak serta hak dan kewajibannya harus diatur secara benar.
“Apa yang dikerjakan ini (FGD) adalah jawaban kita kepada BPK dan KPK bahwa kita harus melakukan konsolidasipengadaaan barang dan jasa. Pilihannya dengan pola swakelola dan proses elektronik katalog lokal. Dalam pembahasan kegiatan ini harapannya bisa terjawab,” jelas Aman.
Sistem pengelolaan keuangan Pemkot Yogyakarta sudah mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari BPK selama 13 kali berturut-turut. Menurutnya hal itu menjadi kebanggaan tapi juga memiliki konsekuensi yakni BPK semakin teliti dan detail dalam pemeriksaan. Untuk itu Pemkot Yogyakarta harus semakin detail memberikan perhatian terhadap pengelolaan keuangan atas belanja pemerintah. Termasuk dalam pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu Sub Koordinator Kelompok Substansi Pengendalian Pembangunan Bagian Administrasi Pembangunan Pemkot Yogyakarta Arwanto Prasetyo menyampaikan kegiatan FGD teknik penyusunan dan pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa itu bertujuan untuk mendiskusikan beberapa permasalahan guna evaluasi dan yang masih dianggap minim. Para peserta FGD adalah pejabat pembuat komitmen yang ada di perangkat daerah Pemkot Yogyakarta yakni di badan, dinas, kemantren dan perwakilan kelurahan.
“Materi berdasarkan KAK yang kami susun dengan memperhatikan beberapa hal yang menjadi bagian dalam pengadaan kegiatan di pemkot. Terutama yang dianggap akan menjadi potensi masalah atau minim pengetahuan kita sehingga nanti bisa menyusun kontrak dan pelaksanaan secara lebih baik,” pungkas Arwanto. (Tri)