e-SPTPD Kemudahan Layanan Pajak di Yogya

GEDONGTENGEN- Pemerintah Kota Yogyakarta berusaha memberikan pelayanan publik yang mudah untuk masyarakat. Salah satunya pelayanan laporan pajak daerah  melalui elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD). Untuk itu Pemkot Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjaring komunikasi dan masukan guna penyusunan standar pelayanan publik pada layanan e-SPTPD.

Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan BPKAD Kota Yogyakarta akan terus berupaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan percepatan layanan melalui berbagai upaya. Salah satunya dengan melakukan pengembangan sistem aplikasi e-SPTPD yang merupakan kerja sama antara BPKAD dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta.

“Tujuan diselenggarakannya forum komunikasi publik ini untuk membangun kesepakatan dan kompromi antara harapan masyarakat dalam hal ini adalah wajib pajak dan kesanggupan penyelenggara dalam hal ini BPKAD Kota Yogyakarta,” kata Wasesa saat forum komunikasi publik penyusunan standar pelayanan publik untuk layanan e-SPTPD di Hotel Amaris Malioboro, Selasa (29/8/2023).

Suasana forum komunikasi publik penyusunan standar pelayanan publik untuk layanan e-SPTPD.

e-SPTPD digunakan untuk melaporkan perhitungan pajak daerah secara mandiri atau self asessement yakni  pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Dengan pelaporan pajak daerah melalui e-SPTPD setiap wajib pajak tidak perlu datang ke lokasi pelayanan pajak daerah. Layanan e-SPTPD dapat diakses aplikasi Jogja Smart Service (JSS) milik Pemkot Yogyakarta.

Wasesa menyatakan standar pelayanan publik penyelenggara layanan e-SPTPD meliputi pelaksanaan, pelaksana yang bertugas memberikan pelayanan dari segi kualitas maupun kuantitas, sarana prasarana dan atau fasilitas untuk menjalankan pelayanan. Pihaknya menegaskan standar pelayanan publik penting untuk memberikan kepastian prosedur dan mekanisme pelayanan e-SPTPD.

“Ini sangat penting karena semua ada prosedurnya. Itu kita tuangkan dalam bentuk standar pelayanan publik. Kita sampaikan prosedurnya dan mekanisme layanannya,” ujar

Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa saat memberikan penjelasan terkait penyusunan standar pelayanan publik e-SPTPD.

Peserta forum komunikasi publik penyusunan standar pelayanan publik untuk layanan e-SPTPD melibatkan perwakilan 20 wajib pajak dari hotel, restoran, hiburan dan parkir serta perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, perwakilan perkumpuilan jasa boga Indonesia. Wasesa mengucapkan terima kasih atas partisipasi semua pihak dalam kegiatan itu.

Sedangkan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta Muhammad Rohmad Romadhon menyebut total saat ini sudah sekitar 1.900 wajib pajak yang sudah mempunyai akun e-SPTPD. Wajib pajak tersebut wajib memiliki akun e-SPTPD untuk melaporkan dan menyetorkan pajak secara digital. Dijelaskan dulu ada proses pendaftaran akun e-SPTPD. Tapi sekarang sudah dibuat sedemikian rupa sehingga wajib pajak yang melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak, langsung otomatis mempunyai akun e-SPTPD.

Cara melakukan aktivasi akun e-SPTPD.

“Sistem mekanisme dan prosedur pelayanan e-SPTPD pertama pendaftaran, lalu aktivasi akun, lapor dan setor. Setelah mendaftar dan aktivasi akun, wajib pajak mengisi omzet, dan sistem secara otomatis akan menghitung pajak yang harus dibayarkan. Kemudian lakukan pembayaran pajak melalui Bank BPD DIY secara nontunai. Jadi ini memudahkan dan mempercepat,” terang Rohmad.

Sementara itu Perwakilan DPD PHRI DIY, Iwan Ridwan yang hadir dalam kegiatan itu menyampaikan anggota PHRI sudah memilik akun untuk pembayaran pajk hotel per bulannya, Namun dimungkinkan usaha-usaha baru masih ada yang belum memiliki akun e-SPTPD diharapkan bisa mendaftar.

Perwakilan wajib pajak yang hadir mengikuti forum komunikasi publik penyusunan standar pelayanan publik untuk layanan e-SPTPD.

“Saran supaya ini bisa dikenal lebih banyak, selain sosialisasi perlu ada insentif yang diberikan  sehingga mereka tertarik. Terutama yang usaha-usaha baru bisa merangsang mereka juga untuk pajaknya” tandas Iwan. (Tri)