Pemkot Yogya- Kejari Yogya Komitmen Pelayanan Rehabilitasi Medis Bagi Wajib Lapor   

UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen mendukung penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Salah satunya dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja antara Pemkot Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta tentang layanan rehabilitasi medis bagi wajib lapor di Kota Yogyakarta pada Kamis (31/8/2023).

Penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja tentang layanan rehabilitasi medis bagi wajib lapor itu dari pihak Pemkot Yogyakarta dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo. Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo saat menandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja antara Pemkot Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta.

Menurut Singgih penandatangan itu adalah langkah yang bagus karena langsung dilakukan dengan nota kesepakatan dan rencana kerja. Lantaran diikuti dengan rencana kerja sehingga apa yang dikerjakan masing-masing pihak jelas. “Ini adalah bentuk keseriusan kita Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota Yogyakarta,” kata Singgih usai penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja dengan Kejari Yogyakarta, di Balai Kota Yogyakarta.

Singgih menyatakan dalam nota kesepakatan dan rencana kerja itu hak dan kewajiban dalam melaksanakan kesepakatan ditanggung masing-masing. Oleh sebab itu dalam pelaksanaan kegiatan itu sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pihak Pemkot Yogyakarta melalui pelayanan kesehatan yang telah memenuhi syarat dan ditunjuk melakukan rehabilitasi medis berdasarkan rekomendasi dari pihak terkait.

Singgih saat menyampaikan sambutan dan tanggapan terkait nota kesepakatan dan rencana kerja Pemkot Yogyakarta dengan Kejari Yogyakarta tentang layanan rehabilitasi medis bagi wajib lapor di Kota Yogyakarta

“Inilah kolaborasi yang bagus. Kolaborasi yang dijalin untuk kemudian menyelesaikan atau menjawab sebuah permasalahan. Ini adalah solusi. Solusi di mana kemudian rehabilitasi medis dilakukan oleh pihak kami di pemerintah kota. Tentunya dengan rekomendasi dari pihak terkait sehingga wajib lapor ini bisa mengakses layanan medis,” terang Singgih.

Di Kota Yogyakarta sudah ada 2 puskesmas yang ditunjuk  sebagai Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk pelayanan rehabilitasi medis penyalahgunaan narkotika yakni Puskesmas Umbulharjo I dan Puskesmas Gedongtengen. Sedangkan rumah sakit yang ditunjuk sebagai IPWL di wilayah Kota Yogyakarta adalah di RS Jogja untuk pelayanan rehabilitasi medis narkotika rawat jalan.

Perangkat daerah terkait di Pemkot Yogyakarta dan Kejari Yogyakarta hadir dalam prosesi penandatangaan nota kesepakatan dan rencana kerja.

Pihaknya berharap tidak akan banyak pasien yang ditangani sehingga artinya tidak banyak penyalahgunaan narkotika di Kota Yogyakarta. Singgih menegaskan Pemkot Yogyakarta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Yogyakarta menggiatkan patroli malam  secara rutin untuk mencegah penyalahgunaan obat obatan terlarang dan minuman keras. Giat itu untuk menciptakan kondisi supaya Yogyakarta lebih aman dan nyaman bagi warga dan wisatawan.

Sementara itu Kepala Kejari Yogyakarta Saptana Setya Budi mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemkot Yogyakarta atas penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja tentang pelayanan rehabilitasi medis bagi warga berstatus wajib lapor di Kota Yogyakarta. Pihaknya menyampaikan dengan penandatanganan itu membuat tidak ada keraguan bagi Kejari Yogyakarta dalam melakukan penanganan perkara pecandu narkotika.  

Kepala Kejari Yogyakarta, Saptana Setya Budi saat menandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja antara Pemkot Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta.

“Ini sangat mendukung tugas-tugas kami dalam penegakan hukum. Khususnya bagi para pecandu penyalahgunaan narkoba ataupun korban di Kota Yogyakarta,” ujar Saptana.

Dia menyatakan dalam pelaksanaan penegakan hukum secara positif tentu dampak yang bagus yaitu ujungnya berakhir dipenjara. Namun demikian bagi penyalahgunaan narkotika khususnya korban yang masih mahasiswa akan berdampak pada putus kuliah karena dipenjara. Dia menyebut Jaksa Agung telahmengeluarkan surat tentang penanganan perkara narkoba tidak semua selalu berakhir di penjara. Khususnya bagi mereka yang berstatus sebagai korban penyalahgunaan maupun  pecandu narkotika.

“Sehingga ini (penandatanganan) menjadi satu awal yang bagus bagi masyarakat Yogya khususnya dan di luar Yogya terutama mahasiswa yang kuliah di Yogya. Artinya tidak selalu kalau mereka tersandung perkara narkotika itu tidak selalu berakhir di penjara,” tambah Saptana.

Saptana mengucapkan terima kasih dan menjelaskan terkait pentingya nota kesepakatan dan rencana kerja tentang layanan rehabilitasi medis bagi wajib lapor di Kota Yogyakarta.

Pihaknya juga berharap dengan nota kesepakatan ini membuat masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan terkait penyalahgunaan narkotika. Itu karena tidak berarti berakhir di penjara. Termasuk bagi korban penyalahgunaan narkotika dari keluarga tidak mampu tidak terbebani biayanya karena bisa ditanggung pemerintah dengan adanya kerja sama tersebut.(Tri)