Proses Tipiring Pelanggar Pembuang Sampah untuk Beri Efek Jera
UMBULHARJO-Pemerintah Kota Yogyakarta memproses sejumlah pelanggar pembuang sampah sembarangan untuk dilakukan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (6/9/2023). Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan memberikan pidana denda kepada sejumlah pelanggar pembuang sampah tidak pada tempatnya. Penegakan hukum tipiring itu sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan proses hukum sampai ke tipiring adalah upaya terakhir dari Satpol PP Kota Yogyakarta dalam penegakan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Pemkot Yogyakarta sudah melakukan tahapan panjang seperti preemtif, preventif dan promotif mulai Januari 2023. Termasuk kegiatan bersifat persuasif pembinaan di kemantren dengan pemberian kartu kuning sampai penjagaan dan penghalauan di tempat pembuangan sampah yang tidak semestinya.
“Tapi karena warga masyarakat ternyata masih ada yang belum paham, belum sadar hukum, per 1 September kita lakukan proses penegakan hukum dan kita bawa ke peradilan ke PN (Pengadilan Negeri),” kata Octo ditemui di sela persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Dia menyatakan Satpol PP Kota Yogyakarta menerima keputusan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memberikan denda sebanyak Rp 400 ribu kepada masing-masing pelanggar pembuang sampah tidak pada tempatnya. Nominal denda itu lebih ringan dari tuntutan Satpol PP Kota Yogyakarta selaku jaksa penuntut umum dalam sidang yakni senilai Rp 500 ribu tiap pelanggar atau 1 persen dari denda maksimal Rp 50 juta dalam Perda Nomor 10 tahun 2012.
Pihaknya berharap proses tipiring di Pengadilan itu memberikan efek jera ke masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi Pemkot Yogyakarta sudah membuka depo-depo sampah lebih lama waktunya mulai pukul 06.00 WIB, pukul 10.00 WIB, pukul 12.00 WIB dan pukul 13.00 WIB. “Jadi efek jera itulah yang kita harapkan dan masyarakat mau mematuhi ketentuan yang ada,” ujarnya.
Octo menyebut total ada 30 pelanggar pembuang sampah sembarangan yang diajukan ke persidangan tipiring ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Mereka adalah hasil giat penertiban terkait pembuangan sampah tidak pada tempatnya oleh Satpol PP Kota Yogyakarta seperti di Jalan Kusumanegara, Kyai Haji Ahmad Dahlan, Menteri Supeno dan Jalan Batikan.
Pihaknya menegaskan Satpol PP Kota Yogyakarta tidak berhenti melakukan operasi penertiban pembuangan sampah. Tapi lebih menekankan kesadaran masyarakat Yogyakarta untuk lebih merasa memiliki kotanya dengan tidak membuang sampah dan membuat kumuh lingkungan. “Kita berharap support semua pihak sehingga tidak perlu ada lagi yang kita bawa sampai proses tipiring,” imbuh Octo.
Sidang tipiring pelanggaran pembuangan sampah tidak pada tempatnya dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Moch. Arif Satiyo Widodo. Hakim menyatakan menimbang bahwa setelah pengadilan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi di persidangan, permohonan dakwaan oleh Satpol PP selaku jaksa penuntut umum, keterangan saksi dan terdakwa diperoleh fakta bahwa para terdakwa telah melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya. Hal itu sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan.Oleh sebab itu Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan pidana mendasarkan Perda nomor 10 tahun 2012 Kota Yogyakarta.
“Dengan ini menyatakan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana membuang sampah tidak pada tempatnya. Oleh karena itu dengan pidana denda masing masing sebesar empat ratus ribu rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari. Dan dibebankan biaya perkara masing-masing seribu rupiah,” terang Arif.
Pihaknya menegaskan pidana yang dijatuhkan pengadilan lebih menitikberatkan sebagai upaya pembinaan. Termasuk referensi bagi publik supaya tidak meniru melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya dan kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.(Tri)