Dindukcapil Dekatkan Masyarakat Percepat Aktivasi Identitas Digital

 

 

Umbulharjo - Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan 25 persen wajib Kartu Identitas Penduduk (KTP) beralih menuju Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga akhir 2023. Saat ini, pencapaian IKD di Kota Yogyakarta baru menyentuh angka 1,68 persen atau sekitar 5378 dari 320.260 penduduk Kota Yogyakarta yang telah memiliki KTP. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki pada acara jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (13/9).

Septi Sri Rejeki menyebut IKD sudah bisa digunakan untuk berbagai layanan publik seperti di stasiun, bandara, perbankan, BPJS serta Mal Pelayanan Publik (MPP) digital. Oleh karena itu, jajarannya tidak pernah berhenti melakukan sosialisasi dan verifikasi terhadap penduduk yang sudah wajib KTP elektronik.

"Bahkan nanti ketika hendak mengakses MPP digital harus sudah menggunakan IKD. Karena manfaat IKD juga untuk meningkatkan digi-talisasi serta mempercepat transaksi t dan pelayanan publik," ungkapnya.

Pihaknya mengaku telah melakukan berbagai cara untuk merealisasikan target tersebut, salah satunya dengan upaya jemput bola. Ia ingin mendekatkan pelayanan proses verifikasi IKD ke wilayah sehingga masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD dengan mudah dan cepat.

Kegiatan verifikasi IKD di Kemantren Pakualaman. (Sumber; dindukcapil.jogjakota.go.id)

 

"Kami sudah selalu membuka warung untuk verifikasi IKD, termasuk di Dinas, Kemantren dan Kelurahan. Bahkan aparatur di lingkup kemantren dan kelurahan juga kami minta memberikan informasi secara kolektif mengenai kegiatan perkumpulan warga di wilayah masing-masing, agar petugas Dinas Dukcapil dapat melakukan sosialisasi sekaligus aktivasi dan verifikasi IKD,” jelas Septi.

Dokumen kependudukan dalam IKD adalah biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dan akta keterangan kependudukan. Sehingga IKD bermanfaat untuk memudahkan akses data kependudukan tersebut dalam satu genggaman. Persyaratan aktivasi IKD yaitu memiliki ponsel android/IOS, sudah melakukan perekaman KTP-el dan menyiapkan nomor HP dan email.

Di samping memudahkan administratif pelayanan publik, Septi menjelaskan terkait  keamanan data tersebut telah dilengkapi dengan sistem autentifikasi sehingga pemalsuan hingga kebocoran data di- pastikan minim terjadi.

"Untuk keamanan data IKD itu sudah dilengkapi dengan sistem keamanan yang sesuai dengan standar keamanan data. Kedua setiap membuka menu itu memerlukan pin serta dokumen tidak dapat di screenshot. Itu tiga hal yang menjanjikan dan Kementerian Dalam Negeri selalu berusaha untuk menjaga keamanan data penduduk," terangnya.

 

Proses pembuatan IKD dengan cara melakukan registrasi di aplikasi IKD, memasukan data nomor induk kependudukan, email dan nomor ponsel, serta dilanjutkan swafoto untuk verifikasi wajah. Setelah itu pindai QR Code melalui petugas Dinas Dukcapil dan jika berhasil warga akan mendapat email berisi kode rahasia yang harus dimasukan untuk aktivasi.

 

“Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misal hp hilang bisa melakukan pelaporan ke dukcapil untuk dilakukan pemblokiran dan kembali melaporkan apabila hp ditemukan atau ingin mengaktifkan IKD,” tambahnya. (Chi)