Uji Emisi Kendaraan Bermotor Pribadi Dukung Kualitas Udara Baik

GONDOKUSUMAN-Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Yogyakarta mengadakan uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Urip Sumoharjo pada Kamis (14/9/2023). Uji emisi menyasar kendaraan bermotor roda empat pribadi secara acak dan gratis. Pengujian itu untuk mengontrol gas buang kendaraan agar tidak menyumbang polusi udara.

Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Hary Purwanto mengatakan sekarang polusi udara  menjadi salah satu isu yang penting. Selama ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta secara berkala melakukan uji emisi, tapi untuk angkutan umum atau wajib uji di unit pengujian kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor roda empat pribadi antre untuk menjalani uji emisi kendaraan. 

“Untuk itu, ini(uji emisi) kita perluas angkutan yang bukan wajib uji. Ini sifatnya gratis. Jadi harapan kita dengan adanya uji emisi gas buang ini semua kendaraan bisa dikontrol ambang batasnya, sehingga kualitas udara kita semakin baik,” kata Hary di sela uji emisi kendaraan di halaman Lembaga Pendidikan Perkebunan Yogyakarta.

Giat uji emisi itu adalah rangkaian kegiatan pekan keselamatan dan tertib berlalu lintas. Uji emisi kendaraan bermotor tersebut berlangsung selama sekitar 1 jam. Total ada 34 kendaraan bermotor roda empat yang dilakukan uji emisi. Berdasarkan pengujian, hampir semua kendaraan lolos uji emisi. Hanya ada satu kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Kendaraan yang lolos uji emisi, lalu ditempel stiker memenuhi baku mutu.

Petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan uji emisi kendaraan dengan memasukan alat uji ke knalpot kendaraan mobil pribadi.

“Hampir semua tidak melebihi ambang batas. Itu artinya apa, yang potensi untuk menyumbang karbon itu adalah kendaraan-kendaraan yang sudah lama (berusia tua) dan unsur perawatannya kurang. Jadi makanya harapan kita pada pemilik kendaraan untuk betul-betul merawat kendaraannya agar bisa menekan  potensi untuk menambah polusi udara,” terangnya.

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian  Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Bayu Setywan Heru Purnomo menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 8 tahun 2023, ambang batas uji emisi kendaraan bermotor tergantung dari tahun kendaraan dan jenis kendaraan. Misalnya mobil penumpang di bawah tahun 2007, kadar CO karbon monoksida harus 4 persen dengan HC atau hidrokarbon 1000 ppm, tahun 2007- 2018 kadar CO 1 persen dan HC 150 ppm, di atas tahun 2018 CO 0,5 persen dan HC 100 ppm.

Stiker memenuhi baku mutu ditempelkan pada kendaraan yang lolos uji emisi. 

“Jadi semua kendaraan yang beroperasional di jalan itu harus memenuhi ambang batas untuk emisi gas buangnya. Harapannya memang ke depan untuk (kualitas) udara itu akan lebih baik dengan ada pembatasan emisi,” tambah Bayu.

Dia menyatakan untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi direkomendasikan untuk diperbaiki atau dirawat di bengkel. Menurutnya biasanya untuk kendaraan pribadi beroperasional tiap hari, sehingga pemilik lebih peduli. Bagi masyarakat dapat melakukan uji emisi kendaraan bermotor di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Yogyakarta.

Abdul salah satu pemilik kendaraan yang lolos uji emisi menerima brosur informasi terkait aturan semua kendaraan bermotor wajib uji emisi gas buang.

Salah satu pemilik kendaraan yang menjalani uji emisi, Abdul mengaku senang dengan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor itu. Dia menuturkan selama ini melakukan perawatan rutin kendaraan sesuai anjuran dari dealer maupun bengkel kendaraan. Selain itu ia juga menggunakan bahan bakar mesin (BBM) nonsubsidi, sehingga dinilainya membuat emisi kendaraannya rendah.

“Saya cukup senang. Meskipun tadi sempat deg-degan karena takut juga kalau nggak lolos emisi. Tapi ternyata kalau kita servis rutin terus memakai BBM nonsubsidi ternyata hasilnya juga bagus. Jauh dari ambang batas,” pungkas Abdul.(Tri)