Pemkot Yogya Berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pengurus RT/RW
Jetis – Penyelenggara pemerintah harus memastikan masyarakat yang bekerja mendapatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi kelompok pekerja rentan agar memiliki perlindungan sosial bagi dirinya dan keluarga.
Hal itu dikatakan Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo, dalam Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, pada Selasa (19/9) di Grand Zuri Malioboro. Pihaknya mengatakan, Pemkot memiliki komitmen untuk berpartisipasi aktif dalam mengikutsertakan pekerja rentan di Kota Yogya agar mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pemkot siap berkontribusi dengan mendaftarkan ataupun mengikutsertakan pekerja rentan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Partisipasi aktif tersebut, lanjut Singgih akan diwujudkan mulai dari pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus RT dan RW di wilayah Kota Yogyakarta. Sejalan dengan program Gandeng Gendong dari Pemkot, untuk menggandeng masyarakat bersama-sama maju ke depan, dan menggendong yang belum mampu untuk naik.
“Relevan dengan Gandeng Gendong, para pengurus RT dan RW adalah kepanjangan tangan dari Pemkot dalam melayani masyarakat, tentu ini harus diapresiasi salah satunya dengan memberikan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa melalui program dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, yang nantinya akan dikoordinasikan melalui Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kemantren serta Kelurahan,” ujarnya.
Singgih juga mengatakan, setiap ASN dan Pegawai BUMD di lingkup Pemkot Yogyakarta, terus didorong agar secara personal bisa berpartipasi aktif mengikutsertakan setidaknya satu orang pekerja rentan yaitu bukan penerima upah di lingkungannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengungkapkan, upaya mendorong partisipasi aktif ASN dan Pegawai BUMD di Lingkup Pemkot Yogyakarta kepada pekerja bukan penerima upah merupakan bentuk empati dan kepedulian antar sesama.
“Harapannya para ASN dan pegawai BUMD di Lingkup Pemkot Yogyakarta mampu memfasilitasi dan membantu pekerja rentan atau bukan penerima upah, seperti pedagang kaki lima, asisten rumah tangga, dan lainnya di lingkungan tempat tinggal untuk mendapat perlindungan sosial berupa jaminan kematian dan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Teguh Wiyono menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkot dalam meningkatkan keikutsertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat di Kota Yogyakarta.
“Jumlah keikutsertaan bukan penerima upah atau BPU di Kota Yogyakarta pada program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 12,8 persen, angka tersebut tertinggi di DIY bersama dengan Kabupaten Sleman, tentu dengan adanya tindak lanjut ini akan semakin meningkatkan jumlah masyarakat BPU dalam mendapat perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya. (Jul)