PENERIMAAN PAJAK DAERAH 2011 LAMPAU TARGET

Penerimaan pajak daerah Kota Yogayakarta yang dihimpun oleh Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta tahun 2011 melampaui target yang ditetapkan. Penerimaan sampai bulan Desember 2011 mencapai Rp 158.724.247.821,- dari target yang ditetapkan yakni Rp 131.034.709.856 atau mencapai 121,13%, demikian disampaikan oleh KaDPDPK Kota Yogyakarta, Arbak Yhoga Widodo di Balaikota, Selasa (17/1)

Dijelaskan oleh Arbak Yhoga Widodo, realisasi penerimaan pajak daerah yang mencapai 121,13% dari target yang ditetapkan ini berasal dari hasil pajak daerah sebesar Rp 120.578,636,794,- dan bagi hasil pajak sebesar Rp 38, 145, 611,027,- dimana target yang ditetapkan untuk hasil pajak daerah adalah Rp 101.349.000.000,- dan target bagi hasil pajak adalah Rp 29.685.709.856,-

Secara rinci dijelaskan, hasil pajak yang mencapai Rp 120.578,636,794,- ini berasal dari pajak hotel Rp 37.861.435.936,-, pajak restoran Rp 13.817.217.336,-, pajak hiburan Rp 4.684.984.072,-, pajak Reklame Rp 5.439.731.728,- pajak penerangan jalan Rp 23.857.657.765,-, pajak parkir Rp 776.411.843,-, pajak air tanah Rp 318.039.903,- pajak sarang burung walet Rp 3.050.000,- dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp 33.820.108.301,- . Sementara itu dari bagi hasil pajak diperoleh melalui bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 38.145.611.027,-

Atas perolehan hasil pajak daerah yang melampaui target ini, Ka DPDPK Kota Yogyakarta, Arbak Yhoga Widodo mengucapkan terimakasih atas ketaatan seluruh warga masyarkat Kota Yogyakarta dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak dan tentunya perolehan pajak daerah ini akan sangat bermanfaat bagi pembangunan Kota Yogyakarta. (HG)