Pemkot Yogya Raih 12 Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023
SLEMAN- Pemerintah Kota Yogyakarta meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY tahun 2023 terbanyak di DIY pada Kamis (21/9/2023). Total ada 12 penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022 yang didapat Pemkot Yogyakarta. Bahkan Pemkot Yogyakarta juga menjadi pemerintah daerah dengan badan publik predikat informatif terbanyak se-DIY.
Sebanyak 12 penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY 2023 yang didapat Pemkot Yogyakarta terdiri dari 11 badan publik dengan predikat informatif dan apresiasi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama Pemkot Yogyakarta. Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik itu diadakan oleh Komisi Informasi Daerah DIY.
Menurut Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta, Trihastono yang juga PPID Utama Pemkot Yogyakarta, penghargaan tersebut menjadi bukti yang dilakukan Pemkot Yogyakarta selama ini berada pada jalur yang benar. Penghargaan itu juga sekaligus bentuk mengajak partisipasi publik agar lebih peduli terhadap lembaga termasuk pemerintah sebagai badan publik.
“Ternyata apa yang kita lakukan relatif ada pada jalur yang memang mengharuskan untuk seperti itu. Kita terbuka, berarti kita memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi. Itu menjadi kewajiban kita bersama sebagai badan publik untuk tetap selalu mengambil sikap terbuka sebagai suatu bentuk pertanggungjawaban,” kata Trihastono usai menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY tahun 2023 di Hotel Sahid Raya Yogyakarta.
Sebanyak 11 badan publik predikat informatif itu meliputi Pemkot Yogyakarta, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Inspektorat, Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Yogyakarta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta, Kemantren Wirobrajan, Kemantren Kotagede serta Kemantren Pakualaman.
Sedangkan PPID Utama Pemkot Yogyakarta mendapatkan apresiasi atas peningkatan organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi informatif. Pada tahun 2023 total ada 39 badan publik di lingkup Pemkot Yogyakarta yang mendapat predikat informatif dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan badan publik DIY. Jumlah itu meningkat dibandingkan pada tahun 2022 dengan 18 badan publik predikat informatif di lingkup Pemkot Yogyakarta.
“Tentunya ke depan mendorong agar semua OPD di lingkup Pemkot Yogyakarta ini menjadi OPD yang masuk kategori informatif. Terlepas dari capaiannya indeksnya berapa, tapi masuk dalam kualifikasi informatif,” tambahnya.
Trihastono menegaskan PPID utama harus bisa memberikan contoh kepada PPID pelaksana bahwa sebuah badan publik bertanggung jawab atas informasi. Hal itu adalah tuntutan moril yang tidak ringan karena harus mengambil posisi sebagai bukan pemimpin, tapi contoh agar PPID pelaksana mengambil sikap yang sama.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Daerah DIY Moh Hasyim menyebut dari 397 badan publik di DIY yang dikirimi surat, sebanyak 362 badan publik di antaranya menyatakan mengikuti monev keterbukaan informasi badan publik tahun 2023. Berdasarkan hasil monev, total ada 166 badan publik yang mencapai predikat informatif. Namun demikian hanya 3 badan publik tertinggi di setiap kategori yang diundang menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY tahun 2023.
“Kami juga memberikan tambahan apresiasi pada PPID Utama Pemda DIY OPD-nya meningkat menjadi 15 badan publik yang mencapai predikat informatif dan PPID utama Pemkot Yogyakarta yang bisa mendorong menjadi pemerintah kota yang OPD informatif-nya terbanyak se-DIY,” terang Hasyim.
Dia menjelaskan monev dilakukan oleh tim dari berbagai unsur yakni Komisi Informasi Daerah DIY dan eksternal dari berbagai pihak terkait. Penilaian pada tahun ini tidak ada lagi kejuaraan, tapi murni pemeringkatan. Instrumen yang digunakan hanya ada satu yaitu penilaian SAQ (self assesment Questionnare) serta verifikasi awal dan faktual. Penilaian monev dilakukan melalui portal e-monev.
“Tujuan monev terutama untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik di DIY dalam melaksanakan Undang-Undang keterbukaan informasi publik. Termasuk mengidentifikasi, menginventarisasi dan memberikan feedback untuk peningkatan ke depan serta menjadikan hasil monev sebagai rekomendasi perbaikan,” tandasnya. (Tri)