Satpol PP Yogyakarta Giatkan Operasi Jam Malam Anak dan Penertiban Skuter Listrik
Umbulharjo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta terus mengintensifkan operasi gabungan bersama TNI dan Polri terkait pengawasan jam malam anak dan penertiban skuter listrik.
Sesuai dengan Perwal Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak dan Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam Perwal Jam Malam Anak disebutkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB anak usia di bawah 18 tahun harus berada di rumah dan berada dalam pengawasan orang tua.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, operasi tersebut rutin dilakukan, untuk menekan terjadinya pelanggaran Perda dan Perkada, agar ketertiban dan keamanan di Kota Yogyakarta terus terjaga.
"Tujuan giat operasi gabungan ini adalah untuk menekan dan menanggulangi kejahatan jalanan, juga memastikan keamanan berkendara di Kota Yogya," ujarnya saat lakukan apel operasi gabungan di Kompleks Balai Kota, pada Sabtu malam (23/09/2023).
Berangkat dari Balai Kota Yogya pada pukul 23.00 WIB, para personel langsung menyisir jalan-jalan dan area yang berpotensi untuk berkumpul anak-anak. Seperti sekitar Jalan LPP, Jalan Urip Sumoharjo, Kawasan Tugu Yogyakarta, Kawasan Malioboro, serta sepanjang Jalan Malioboro.
"Operasi ini sifatnya persuasif, dan mengedepankan pendekatan humanis, jika ditemukan adanya pelanggaran maupun kumpulan anak-anak yang tidak jelas di jam malam, maka kami buatkan berita acara dan kami minta anak-anak tersebut untuk pulang," ungkap Octo.
Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perwal, lanjut Octo, setelah diperingatkan secara lisan, persuasif, ada tahapan tertulis sampai dilakukan pembinaan lebih lanjut. Pihaknya juga berpesan, agar para orang tua terus melakukan pengawasan terhadap anak mereka, agar terhindar dari tindak kejahatan jalanan.
Selama operasi berlangsung, para personel gabungan tidak menemukan anak di bawah 18 tahun yang kedapatan sedang melakukan aktivitas tidak jelas di luar rumah atau nongkrong.
Namun saat menyisir di sepanjang Jalan Malioboro, didapati masih ada penyedia jasa sewa skuter listrik. Petugas pun langsung melakukan penertiban, dengan memberikan sanksi administratif dan pengamanan barang bukti.
"Penertiban ini dilakukan merujuk pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Nomor 551/4671, dan Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik," terang Octo.
Pada peraturan tersebut sudah disebutkan, imbuh Octo, setiap orang dilarang menggunakan atau menyewakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar atau kawasan pedestrian, dan hanya boleh digunakan dalam komplek perumahan dan area perkantoran. (Jul)