DPRD KOTA PARE-PARE STUDI BANDING WARALABA MINIMARKET KE PEMKOT JOGJA
Anggota DPRD Kota Pare – Pare, Sulawesi Selatan mengadakan kunjungan kerja ke Pemkot Kota Yogyakarta. Rombongan yang dipimpin oleh Andi Darmawangsa diterima oleh staf ahli bidang Pembangunan Pemkot Yogyakarta, Hadi Mochtar, SE, MM. di Ruang Utama Bawah Pemkot Yogyakarta, Rabu (15/2).
Maraknya rencana pembangunan retail atau pasar modern di Kota Pare-Pare membuat para anggota Komisi 3 DPRD Kota Pare-Pare ingin belajar ke Pemkot Yogyakarta. Andi Darmawangsa menjelaskan mereka ke Pemkot Yogyakarta untuk belajar tentang tatakelola pembangunan minimarket waralaba di Yogyakarta sehingga ilmu ini dapat diterapkan di kota Pare – Pare . Andi mengatakan di satu sisi Pemerintah Kota Pare – Pare berkeinginan mendirikan waralaba minimarket dan di sisi lain Andi juga berharap kehadiran mini market ini tidak mematikan pasar tradisional yang yang sudah ada. “Kami tidak melarang pendirian ritail, namun kami berharap keberadaan ritail tidak mematikan pelaku ekonomi kerakyatan yang ada di pasar tradisonal. Kami ingin keduanya berjalan beringan,” ujar Andi. Andi juga ingin mengetahui payung hukum dan sistem apa yang diterapkan Pemkot Yogyakarta dalam mengelolah bisnis waralaba (retail ).
Sementara itu Kepala bidang pelayanan Dinas Perizinan Drs. Golkari Made Yulianto menjelaskan bahwa pembangunan waralaba telah ditata sebagaimana telah di atur dalam Perwal no. 79/2010 tentang pembatasan minimarket waralaba. Diantaranya kuota yg disediakan terbatas hanya 52 buah dibagi dalam 13 kecamatan, kemudian jarak dengan pasar tradisional harus 400 meter dan keberadaannya harus sesuai pada ruas jalan yang telah ditetapkan.
Untuk melengkapi data diadakan tanya jawab antara Pemkot Kota Jogja dan Pare-Pare. Kunker ini diakhiri dengan saling tukar menukar cinderamata. (bie/@mix)