Optimalisasi Pengadaan Barang Jasa Melalui Katalog Elektronik Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri
Gedongtengen - Sampai saat ini e-katalog lokal Pemerintah Kota Yogyakarta pada laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) sudah menampilkan 36 jenis etalase dari 13.493 aneka produk atau item, dengan nominal Rp. 153.815.286.000 dari 864 transaksi.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo, saat Workshop Optimalisasi Pengadaan Barang Elektronik dan Mitigasi Risiko Penyelenggaraan E-Kontrak dan Katalog Elektronik, pada Selasa (10/10) di Fortuna Grande Malioboro.
Pihaknya menyampaikan kegiatan workshop tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dari segi biaya, waktu dan tenaga kaitannya dengan penggunaan katalog elektronik atau e-katalog lokal dalam pengadaan barang dan jasa, sebagai upaya untuk memberdayakan pengusaha lokal juga mendorong pemakaian produk dalam negeri.
“Proses pengadaan barang jasa pemerintah memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah, untuk itu harus didukung dengan optimalisasi penyelenggaraan e-katalog dan e-kontrak agar prosesnya lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Joko juga mengatakan, hal tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta turunannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah berkaitan dengan belanja produk dalam negeri melalui e-katalog lokal Yogyakarta, serta instruksi kepada Perangkat Daerah agar mendorong penyedia yang menjadi mitranya untuk mendaftar menjadi peserta penyedia barang dan jasa di e-katalog lokal Yogyakarta.
“Instruksi tersebut tentunya mendorong optimalisasi pengadaan barang dan jasa tiap Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kota Yogyakarta, agar dapat memberikan pemenuhan nilai dan manfaat sebesar-besarnya, serta berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran UMKM dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu Mudjisantosa selaku narasumber memaparkan, dalam pengadaan barang dan jasa harus melakukan mitigasi risiko dengan identifikasi dan pengelolaan risiko, mengacu pada dasar hukum dan peraturan yang berlaku serta dokumen yang lengkap sesuai ketentuan.
“Semua tahapan tentu ada risiko, untuk itulah harus diidentifikasi dan dikelola, untuk mengurangi kemungkinan risiko, mendorong manajemen pengadaan barang dan jasa yang proaktif, memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan, serta meningkatkan kepatuhan pada peraturan dan ketentuan,” paparnya. (Jul)