Kantor Kesatuan Bangsa Adakan Bimbingan Teknis Bagi Partai Politik Penerima Bantuan Keuangan

Sebagai Kota Pendidikan dan Kota Budaya, masyarakat Kota Yogyakarta dikenal sebagai masyarakat yang memiliki kedewasaan dalam berpolitik. Di dalamnya demokrasi tumbuh dan berkembang dengan indah ditengah-tengah masyarakat Kota Yogyakarta.

Partai politik merupakan salah satu sarana atau wadah bagi warga negara untuk berpartisipasi di bidang politik. Partai politik memiliki perhatian pada jalannya pemerintahan dalam upaya mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) yang berujung pada terciptanya Masyarakat Yang Madani (Civil Society).

Berbagai hal yang berkaitan dengan kinerja kepartaian harus selalu diperbaiki dan dikembangkan searah dan sejalan dengan dinamika politik dan masyarakat. Perlu juga mencermati kembali fungsi-fungsi apa saja yang menjadi domain agar sebuah partai politik mempunyai eksistensi yang nyata.

Oleh sebab Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Kantor Kesatuan Bangsa menyelenggarakan Bimbingan Teksnis Bagi Partai Politik Penerimaan Bantuan Keuangan Kota Yogyakarta tahun 2019 yang di selenggarakan di Grage Bussines Hotel Jalan Sosrowijayan Kota Yogyakarta, Selasa (16/7). Kegiatan ini berdasarkan aturan dan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Maka dalam hal ini juga Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2009 tentang bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Bnatuan Keuangan kepada Partai Politik. Partai Poltik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota dari APBN/APBD yang diberikan oleh Pemerintah Daerah di setiap tahunnya.

Kesempatan ini di tanggapi oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa,  Zenni Lingga yang menyatakan bantuan keuangan untuk Partai Politik tidak hanya diberikan oleh Pemerintah Daerah, bantuan ini diperoleh dengan syarat dan ketentuan yang sudah berlaku dalam Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik, Verifikasi Kelengkapan Partai Politik, Aturan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Ia menambahkan tujuan diberlakukannya penerimaan bantuan keuangan ini agar jelas dan transparan kegunaan bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah."Tujuannya agar partai politik menerima bantuan keuangan dengan mengerti tata cara penggunaan bantuan keuangan serta partai politik memahami pertanggungjawaban keuangan yang telah diberikan dan diterima” ungkapnya saat sambutan.

Menanggapi hal tersebut Sekertaris Daerah Kota Yogyakarta, Tutik Sulastri mengatakan, Diharapkan Partai politik memiliki kewajiban terkait pelaporan penggunaan dana yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“diharapkan kegiatan ini dapat  transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, sebab ini masih terdapat sedikit kecenderungan bahwa administrasi keuangan partai merupakan laporan yang hanya berlaku bagi internal Parpol dan bukan sesuatu yang harus dipublikasikan secara luas” katanya.

Biaya kegiatan ini bersumber dari APBN Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019 yang dialokasikan pada Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta. Adapun perolehan biaya bantuan partai politik yakni, Partai PDI dianggarkan mendapat bantuan sebesar 266Juta, Partai PKS 64Juta, Partai Demokrat 44Juta, Partai Nasdem 27Juta, Partai Golkar 61Juta, Partai Gerindra 93Juta, Partai Amanat Nasional 106Juta, Partai Persatuan Pembangunan 72Juta. (Hes)