Bijak Gunakan Teknologi, Waspadai Kekerasan Gender Berbasis Online
Umbulharjo - Jumlah kasus Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) di Kota Yogyakarta mengalami penurunan. Hingga bulan Oktober 2023, terdapat tiga kasus KGBO di Kota Yogyakarta. Sebelumnya pada tahun 2024 tercatat empat kasus KGBO.
Untuk itu, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta melakukan upaya edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat untuk meminimalisir Kasus KBGO di Kota Yogyakarta agar tidak terulang kembali.
Walaupun di tahun 2023 mengalami penurunan, diharapkan kasus KGBO menjadi perhatian bagi masyarakat Kota Yogyakarta. Hal ini disampaikan oleh Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta Udiyati Ardiani.
Ia mengatakan, kebanyakan korban mendapatkan kekerasan pelecehan seksual dengan memanfaatkan handphone. Dimana pelaku biasanya akan mengancam menyebarkan foto atau video korban melalui media sosial.
Udiyati mengungkapkan, kasus KBGO juga diatur dalam Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dijelaskan bahwa pelaku KBGO dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.
"Jika terjadi KGBO korban biasanya mengalami depresi, cemas, dan ketakutan sehingga mengalami trauma, terutama dalam menggunakan teknologi internet,"ujar Udiyati saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/10).
Walaupun KBGO belum banyak dikenali oleh masyarakat, Udie berharap, orang tua dapat mencegah dengan selalu memberikan pemahaman kepada anak tentang bahayanya penggunaan media sosial.
"Silahkan jika memang mengalami KGBO, korban melaporkan yang dialami, kami diassessment dan diceritakan kronologi kejadian. Jika diperlukan kami akan mendampingi ke proses hukum dan psikologi,"ungkapnya.
Selain memberikan aduan ke UPT PPA Kota Yogyakarta, di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta juga memiliki Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Satgas Sigrak) yang dapat membantu masyarakat dalam pendampingan tindak kekerasan.
Sehingga, jika masyarakat Kota Yogyakarta mendapatkan perlakuan KGBO atau mengalami kekerasan lain seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam pacaran, pelecehan seksual, pemerkosaan penelantaran anak serta bullying, masyarakat bisa menghubungi hotline UPT PPA Kota Yogyakarta ke (0274) 514419 atau melalui whatsapp 08112857799 serta melalui laman https//linktr.ee/UPTPPAKotaYogyakarta.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Aduan Kekerasan Anak dan Perempuan (Sikap) yang ada di Jogja Smart Service (JSS).
"Mari para orang tua lebih bijak memberikan pemahaman ke anak-anak untuk berhati-hati menerima akun media sosial atau menerima pertemanan. Bahkan sesekali mengecek handphone sang anak. Sehingga KGBO dapat dicegah dan tidak lagi memakan korban dan ini tidak hanya dari orang tua saja melainkan di sekolah,"jelasnya. (Hes)
*Foto diatas merupakan upaya pemerintah dalam memberikan sosialisasi dan edukasi melalui sekolah, tentang pencegahan tindak kekerasan pada anak.