HARYADI SAMPAIKAN SPT TAHUNAN PPh OP

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama jajaran Muspida DIY Gubernur dan Wakil Gubernur dan para pengusaha Kota Yogyakarta menyampaikan panutan SPT tahunan PPh OP tahun 2011 (pajak penghasilan orang pribadi) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jl. Panembahan Senopati Yogyakarta, Kamis (29/3).

Kegiatan ini dikemas dalam acara pekan panutan penyampaian SPT tahunan yang digelar oleh KPP Pratama Kota Yogyakarta. Diharapkan hal ini akan memberikan contoh dan panutan kepada masyarakat untuk diteladani dalam melaksanakan hak dan kwajiban perpajakan.

Wagub DIY Sri Paduka Pakualam IX yang juga hadir dalam kesempatan itu mengatakan bahwa menjadi kwajiban bagi warga negara yang baik untuk ikut serta aktif dalam membayar pajak. Menurutnya, kesadaran dalam membayar pajak merupakan dukungan dalam pembangunan nasional.

Melaporkan SPT tahunan PPh OP merupakan kewajiban rutin masyarakat yang telah memiliki NPWP atau bahasa sederhananya sudah menjadi wajib pajak. Laporan ini harus disampaikan selambatnya 31 Maret pada tahun berikutnya. Sehingga SPT tahunan PPh OP tahun pajak 2011 paling lambat harus disampaikan pada 31 Maret 2012.

SPT Tahunan PPh OP merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan seluruh penghasilan yang diterima/diperoleh sekaligus penghitungan pajaknya, melaporkan seluruh harta, serta melaporkan sisa kewajiban (utang) per 31 Desember 2012. (mtz)