Pojok Kekayaan Intelektual PDIN Ajak Pelaku Usaha Sadar HKI
GONDOKUSUMAN- Pemerintah Kota Yogyakarta mengajak para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk sadar atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari karya yang dihasilkan. Termasuk memberikan pendampingan untuk pemanfaatan HKI agar menghasilkan nilai ekonomi. Untuk itu Pemkot Yogyakarta membuka layanan Pojok Kekayaan Intelektual atau HKI di Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) Yogyakarta yang memberikan layanan konsultasi terkait HKI.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan berkaitan dengan karya-karya yang dihasilkan oleh para talenta-talenta di Kota Yogyakarta wajib mempunyai kesadaran intelektual properti bisa dilindungi. Kepemilikan sertifikat HKI memberikan perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai perundang-undangan. Termasuk memberikan nilai tambah secara ekonomi dicontohkan HKI bisa menjadi jaminan pinjaman ke lembaga keuangan.
“Saya berharap ini akan terus menumbuhkan bagaimana kita sadar dan aware terhadap HKI. Karena kalau kita sudah punya HKI bisa dimonetisasi atau ada nilai ekonominya,” kata Singgih saat membuka sarasehan dan peluncuran Pojok Kekayaan Intelektual di PDIN Yogyakarta, Selasa (31/10/2023).
Singgih menyatakan pendaftaran HKI melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Namun prosesnya akan difasilitasi melalui Pojok Kekayaan Intelektual di PDIN Yogyakarta. Dicontohkan jenis-jenis kekayaan intelektual antara lain hak cipta, hak paten, hak desain industri dan hak atas merek. Singgih menilai Kota Yogyakarta memiliki bakat-bakat yang luar biasa dari sektor IKM dan ekonomi kreatif. Tidak hanya kuantitas tapi juga kualitas bisa bersaing di nasional dan internasional. “Kami berharap para kreator dan inovator terus melakukan inovasi. Karena kalau dapat HKI juga menumbuhkan inovator dan kreator baru,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto Raharjo menyebut melakukan survei pada sekitar 469 IKM di kota Yogyakarta yang mempunyai HKI maupun yang tidak. Hasilnya tidak ada 50 persen yang memiliki HKI mempunyai tujuan untuk bisa monetize atau menghasilkan uang dari HKI. Oleh sebab masyarakat diajak sadar atas HKI untuk melindungi kekayaan intelektual dan menghasilkan nilai ekonomi dari HKI yang dimiliki.
“Kita perlu memulai suatu gerakan untuk memberikan kesadaran atas Hak Kekayaan Intelektual dan menggagas upaya efektif untuk memonetisasi HKI atau menjual HKI untuk kesejahteraan masyarakat. PDIN me-launching Pojok IP (Intellectual Property) Agency HKI di PDIN di mana masyarakat dapat berkonsultasi terkait HKI. Masyarakat juga dapat memanfaatkan pojok HKI di PDIN untuk mencari tahu alternatif terbaik dari pemanfaatan ekonomi kekayaan intelektual yang sudah dan akan dimiliki,” terang Tri Karyadi.
Layanan Pojok Kekayaan Intelektual atau IP agency HKI itu adalah satu wujud dari program Strategi Kolaborasi Pengelolaan HKI IKM melalui agregasi konsiliasi fasilitasi PDIN (Satria Harsa PDIN). Ada juga kegiatan kelas HKI setiap Selasa di PDIN Yogyakarta. Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatangan nota kesepakatan bersama terkait pendampingan kepada IKM untuk fasilitas HKI dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Dia berharap ke depan setidaknya ada sekitar 30 pelaku IKM di Kota Yogyakarta yang bisa terfasilitasi HKI seperti subsidi untuk pengurusan HKI dan pendampingan.
Menurut Dekan Fakultas Hukum UII Prof DR Budi Agus Riswandi dengan adanya IP agency HKI di PDIN Yogyakarta tidak hanya membantu masyarakat melakukan pendaftaran HKI. Tapi dimulai dari pendampingan proses mencipta sebuah desain yang harus memperhatikan aspek HKI. Setelah itu akan didampingi untuk proses pendaftaran HKI yang dipastikan sudah mempunyai kelayakan mendapat sertifikat HKI. Kemudian ada pendampingan untuk pemanfaatan HKI agar menghasilan nilai tambah ekonomi.
“Kalau sudah dapat sertifikat HKI, baru kita pikirkan hilirisasinya. Hilirisasinya macam-macam bisa lisensi untuk memberikan nilai tambah bagi desainer. Kita harap IKM tidak hanya fokus pada penjualan produk. Tapi bagaimana produk yang punya mutu bisa dilisensikan sehingga ada pasif income yang didapat,” jelas Prof Budi ditemui usai peluncuran Pojok Kekayaan Intelektual di PDIN Yogyakarta. (Tri)