Pemkot Yogya Pastikan Penggunaan Katalog Elektronik Lokal Sesuai Prosedur
GONDOKUSUMAN- Pemerintah Kota Yogyakarta tidak hanya mendorong perangkat daerah agar meengajak seluruh mitranya bergabung dalam katalog elektronik lokal. Namun juga memastikan seluruh perangkat daerah menggunakan katalog elektronik lokal sesuai prosedur. Termasuk mengedepankan unsur kehati-hatian dalam pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik lokal.
Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya meminta kepada seluruh OPD Pemkot Yogyakarta tidak hanya mendorong mitra-mitranya untuk bergabung dalam katalog elektronik lokal. Tapi pada saat bersamaan harus memastikan agar proses pengadaan barang dan jasa lewat katalog elektronik lokal harus mempertimbangkan prosedural. Di samping itu unsur kehati-hatian harus disiapkan sejak awal.
“Oleh karenanya tekanan utamanya adalah memastikan bagaimana kita di seluruh lingkup OPD Pemkot Yogyakarta mampu menggunakan proses katalog elektronik lokal dengan sebaik-baiknya. Termasuk unsur kehati-hatian sebagai kuncinya,” kata Aman saat membuka Focus Group Discussion implementasi belanja barang jasa melalui katalog elektronik lokal di Hotel New Saphir Yogyakarta, Senin (6/11/2023).
Pihaknya berharap kegiatan itu menjadi pertemuan strategis dan patut disimak karena Pemkot Yogyakarta menginginkan proses konsolidasi optimal pengadaan barang jasa menjadi prioritas yang dilakukan sejak tahun ini. Bahkan menjadi kewajiban pada tahun 2024. Dicontohkan salah satu metode konsolidasi pengadaan barang dan jasa yang paling mudah dan cepat adalah katalog elektronik lokal.
“Kita masih punya waktu untuk menuju proses di tahun anggaran 2024. Ini sangat penting artinya agar kita bisa melakukan konsolidasi tapi yang efektif dan fleksibel serta lebih maksimal,” paparnya.
Aman menegaskan kegiatan FGD itu tidak hanya digunakan sebagai cara untuk memastikan pengadaan barang jasa melalui katalog elektronik lokal sesuai prosedur dapat dioptimalkan. Tapi juga para peserta yang mengikuti kegiatan FGD itu harus melakukan sosialisasi di internal OPD masing-masing agar memahami pengadaan barang jasa melalui katalog elektronik lokal dengan benar.
Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkot Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo menyatakan pengadaan barang jasa yang efektif dan efisien merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan keuangan negara. Untuk meningkatkan pemahaman pelaku pengadaan terkait pengadaan barang jasa melalui katalog elektronik lokal maka diadakan FGD tersebut. Kegiatan menyasar pada pejabat pembuat komitmen di OPD, pejabat pengadaan, pokja pengadaan dan bagian pengadaan barang jasa.
“Harapanya agar setiap pelaku pengadaan di lingkungan Pemkot Yogyakarta dapat memahami dan melaksanakan pengadaan barang jasa melalui katalog elektronik lokal yang sudah tersedia,” tambah Joko.
Dia menyampaikan dalam kegiatan itu juga diadakan sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 117 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Sebagaimana telah diubah melalui Perwal Kota Yogyakarta nomor 61 tahun 2022 tentang pedoman pengadaan barang jasa. Mengingat terdapat beberapa materi yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, sehingga dilakukan perubahan. (Tri)