Berdayakan Kader Wilayah, Disdukcapil Kejar Target Aktivasi IKD
Gondokusuman - Pemerintah Kota Yogyakarta terus gencarkan sosialisasi untuk mendukung peningkatan ketercapaian Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang ditargetkan bisa mencapai 25 persen hingga akhir tahun 2023.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki menjelaskan sejauh ini aktivasi IKD baru mencapai 3 persen dari jumlah wajib KTP penduduk Kota Yogya. Untuk itu pihaknya terus mengejar peningkatan IKD dengan strategi jemput bola, dan memberdayakan para kader di wilayah.
“Para kader di wilayah ini ya Ketua RT dan RW, kader PKK, LPMK, kader GISA juga petugas layanan di Kelurahan dan Kemantren yang diberikan pemahaman bagaimana alur dan teknis aktivasi IKD, apa saja manfaatnya dan jaminan keamanan datanya, kalau yang mengaktivasi tetap dari petugas Disdukcapil,” jelasnya pada Kamis (9/11) saat lakukan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Melalui IKD di De Laxston.
Beberapa tantangan yang dihadapi dalam mencapai target IKD jelas Septi, adalah soal kesadaran pemanfaatan teknologi informasi di tengah masyarakat dan banyaknya penduduk non permanen di Kota Yogyakarta.
“Mungkin yang sudah usia sepuh ataupun ponsel yang digunakan kemampuannya terbatas bisa kami pahami, tapi bagi generasi pengguna teknologi digital inilah yang kesadarannya harus ditingkatkan, karena digitalisasi menjadi hal yang tidak terelakkan dan akan terus berkembang mencakup banyak bidang termasuk administrasi kependudukan,” terangnya.
Setelah kami lakukan aktivasi IKD di beberapa titik wilayah yang juga memanfaatkan satu armada untuk drive thru, lanjut Septi, ternyata banyak yang bukan penduduk ber-KTP Kota Yogya, padahal capaian itu dihitung bukan berdasarkan berapa yang Disdukcapil aktivasi, tapi berapa jumlah IKD ber-KTP Kota Yogya yang terdaftar.
“Untuk itu kami terus lakukan koordinasi dengan para kader juga kelurahan dan kemantren, agar setiap kali ada pertemuan warga bisa dijadwalkan, supaya petugas Disdukcapil bisa datang ke lokasi dan langsung mengarahkan warga ber-KTP Kota Yogya untuk aktivasi IKD,” katanya.
Pihaknya juga berpesan agar masyarakat tidak perlu khawatir soal keamanan data, karena Kementerian Dalam Negeri sudah menjamin tidak akan ada kebocoran. Satu ponsel hanya untuk satu IKD, ketika membuka menu memerlukan pin, dan dokumen tidak bisa di-screenshot. Misalnya ponsel hilang, warga dapat mepelapor ke Disdukcapil untuk pemblokiran IKD.
“Ketika sudah aktivasi IKD, di dalamnya terdapat identitas kependudukan mulai dari KTP, KK, NPWP dan lainnya yang secara fungsi akan lebih memudahkan saat mengakses layanan publik, termasuk perbankan dan transportasi umum, juga sebagai syarat wajib untuk layanan perizinan di Mal Pelayanan Publik Kota Yogya,” ujarnya.
Cara untuk melakukan aktivasi IKD adalah datang ke pelayanan Disdukcapil dengan syarat sudah ber-KTP elektronik, memiliki email dan nomor hp aktif, serta memiliki ponsel yang telah terinstal aplikasi IKD pada playstore atau appstore. (Jul)