Pemkot Berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 3.276 Pengurus Wilayah
Umbulharjo - Terhitung mulai 1 November 2023 Pemkot menjamin perlindungan kecelakaan kerja dan kematian bagi sebanyak 3.276 Ketua RT, RW, Kampung dan LPMK melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dikatakan Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo, pada Senin (13/11) dalam kegiatan Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ruang Bima Balaikota. Pihaknya menjelaskan hal tersebut merupakan komitmen juga bentuk kepedulian Pemkot untuk memberikan perlindungan kepada Ketua RT, RW, Kampung dan LPMK selama menjalankan tugas.
“Para ketua atau pengurus di wilayah ini merupakan mitra, juga kepanjangan tangan pemerintah dalam memberdayakan dan melayani masyarakat, merekalah yang sangat dekat dengan masyarakat, sehingga harus dijamin perlindungannya selama bertugas," ujarnya.
Singgih juga mengatakan, di tahun 2023 jaminan sosial ketenagakerjaan para ketua RT, RW, Kampung dan LPMK akan dijamin Pemkot dan akan kembali diperpanjang pada tahun 2024 selama 12 bulan penuh.
"Ini juga bentuk apresiasi kepada para pengurus di wilayah, supaya produktivitas meningkat dan tidak merasa khawatir karena perlindungan sosial ketenagakerjaannya sudah dijamin, kenapa ini baru dilakukan 2 bulan karena masuk anggaran perubahan, total dana yang digunakan Rp 84 juta dari APBD. Nanti di tahun depan akan dilanjutkan lagi selama 12 bulan," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menjelaskan, secara hitungan ada 3.362 pengurus yang harusnya mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, tapi setelah diverifikasi ada beberapa orang yang punya rangkap jabatan.
"Jadi ada selisih 86 orang yang ternyata selain menjadi ketua RT atau RW juga merupakan ketua Kampung ataupun LPMK, jadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku ya hanya satu, sehingga total yang dijamin perlindungan kecelakaan kerja dan kematian sejumlah 3.276 orang," terangnya.
Selanjutnya Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Teguh Wiyono menyampaikan, jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada para ketua RT, RW, Kampung dan LPMK adalah jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
"Kami mengapresiasi bagaimana Pemkot Yogyakarta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dimana para pengurus di wilayah ini dalam menjalankan tugasnya tidak perlu merasa cemas ataupun khawatir, karena pemerintah sudah menjamin perlindungan sosial ketenagakerjaannya," ungkapnya.
Pihaknya juga menyampaikan, jaminan perlindungan sosial yang diberikan akan melekat selama pihak yang bersangkutan menjalankan tugas. Sehingga pengurus wilayah yang jam kerjanya bisa kapan saja dalam 24 jam perlindungan kecelakaan kerja dan kematian sudah dijamin. (Jul)