PPDB 2024/2025 Kedepankan Kualitas dan Adil Bagi Semua
MANTRIJERON - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024/2025 diharapkan dapat terwujud dengan adil, transparan, akuntabel dan tidak ada diskriminasi melalui jalur zonasi.
Terutama dalam memberikan akses kepada masyarakat, khususnya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Sehingga mereka sama-sama memiliki hak dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Dengan demikian, diharapkan mutu pendidikan berkualitas khususnya di Kota Yogyakarta dapat terlaksana secara maksimal.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo saat membuka kegiatan FGD Strategi PPDB dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, di Hotel Burza Yogyakarta, Selasa (14/11).
Singgih berharap, PPDB dapat memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik, untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dari pemerintah sesuai domisilinya.
"Saya berharap tidak ada temuan anak putus sekolah. Dalam hal ini pemerintah terus berkomitmen untuk membantu bagi anak yang kurang mampu untuk wajib bersekolah dan wajib belajar 12 tahun. Sehingga butuh keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran ini,"jelasnya.
Singgih menambahkan, Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan ini mampu mengedepankan kualitas pendidikan dan memberikan keadilan bagi lapisan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Budi Santoso Asrori mengungkapkan, penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2023 / 2024 dengan jenjang TK, SD dan SMP di Kota Yogyakarta menggunakan sistem Real Time Online (RTO) maupun manual, terlaksana dengan baik dan lancar.
Dimana setiap daerah memiliki empat jalur pendaftaran PPDB, yaitu zonasi dengan persentase minimum, afirmasi, perpindahan orangtua/wali, dan prestasi nilai rapor.
Pihaknya mengatakan, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp 20 Miliar untuk pendidikan bagi warga kurang mampu dan disabilitas.
Dimana ada sekitar 16 persen kuota yang bisa dimanfaatkan oleh warga kurang mampu dan disabilitas khususnya pada bidang pendidikan.
"Kita sudah ada UPT Jaminan Pendidikan Daerah yang tugasnya memberikan jaminan pendidikan bagi warga kurang mampu dan disabilitas. Bahkan hingga ada yang sampai ke perguruan tinggi. Harapannya ini dapat memaksimalkan rata-rata lama sekolah minimal 12 tahun,"ungkapnya.
Ia menekankan bahwa prinsip pelaksanaan PPDB adalah tanpa diskriminasi, kecuali untuk sekolah yang secara khusus melayani kelompok gender atau agama tertentu.
Menurutnya, dengan memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik, dapat memperoleh pendidikan berkualitas, namun tidak menjadikan keterbatasan ekonomi dan kondisi disabilitas sebagai penghalang.
"Prinsip pelaksanaan PPDB nantinya dilakukan tanpa ada diskriminasi. Sehingga proses belajar mengajar ini bersifat adil, transparan dan akuntable,”ujarnya. (Hes)