112 ASN Pemkot Yogya Ikuti Pembekalan Jelang Purna Tugas

Sleman-Sekda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya memberikan motivasi dan pembekalan kepada 112 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hendak memasuki masa purna tugas.

Pembekalan tersebut bertujuan agar calon purna tugas menjadi lebih siap dalam menjalani kehidupan ketika masuk masa purna nantinya.

Ke 112 PNS ini akan memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 1 April 2024. Kegiatan yang digelar mulai tanggal 14-16 November ini dipusatkan di Griya Persada Convention Resort.

Pada kesempatan tersebut Aman memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ke 112 PNS ini atas pengabdiannya selama puluhan tahun.

“Dimana hasil pembangunan yang ada sekarang di Kota Yogya ada andil atau kontribusi dari anda semua, meskipun tidak secara langsung,” ucapnya di lokasi Rabu malam (15/11/2023).

Aman mengatakan para ASN yang akan memasuki purna tugas akan terjamin untuk memiliki tabungan hari tua. Dimana proses tabungan yang dikerjasamakan dengan PT Taspen saat ini tengah dioptimalkan.

"PT Taspen menjamin bahwa pengurusan administrasi yang dulunya ribet, saat ini sudah tidak," ungkapnya.

Sekda Kota Yogya, Aman Yuriadijaya saat memberikan bingkisan kepada para calon purna tugas.

Namun meski begitu, Pemkot Yogya tetap memberikan berbagai pelatihan ketrampilan dan kewirausahaan agar para ASN tetap produktif di masa tuanya.

"Yang biasanya jam 7 pagi sudah siap bekerja, sekarang bagaimana untuk mengganti kebiasaan itu ketika pensiun. Makanya kita beri keterampilan dasar," katanya.

Menurutnya pembekalan tersebut sangat penting karena kesiapan seseorang ketika memasuki masa purna perlu dipersiapkan dengan baik. "Sebab, jika hal tersebut tidak dipersiapkan akan berpengaruh terhadap mental dan juga finansial," ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogya Dedi Budiono menuturkan beberapa ketrampilan yang diajarkan adalah membatik, pelatihan perkebunan, dan tata boga.

Sebagai informasi batas usia pensiun PNS di usia 58 tahun, kecuali PNS kelompok jabatan fungsional tertentu seperti guru dan dokter batas usia pensiunnya bisa mencapai 60 tahun.

Dedi berharap dengan adanya pembekalan tersebut akan menumbuhkan semangat bagi para calon purna tugas untuk memasuki dan menjalani masa purna tugas dengan perasaan suka cita, mengisi hari-hari tuanya dengan hal yang positif dan bermanfaat. (Han)