Satpol PP Tertibkan Ribuan APK Langgar Aturan

UMBULHARJO - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban pelanggaran reklame terutama di sepanjang Sumbu Filosofi.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, penertiban ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang  alat peraga kampanye dan bahan kampanye Pemilu dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Dimana pada Bab 3 pasal 5 menyebutkan beberapa ruas jalan menjadi larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), terutama di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margomulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung, Jalan Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada, seputaran halaman Pakualaman, Jalan Panembahan Senopati, serta Jalan KH. Ahmad Dahlan. 

Tambahnya, ada beberapa kawasan heritage di Kota Yogyakarta  yang juga menjadi larangan pemasangan APK seperti bangunan di Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Komplek Pemandian Tamansari, Kawasan Istana Kraton Yogyakarta, Kawasan Istana Kadipaten Pura Pakualaman, Situs Warungboto, Taman Adipura serta Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan juga menjadi daerah larangan pemasangan reklame.

Walaupun belum banyak ditemui pelanggaran reklame di Sumbu Filosofi, Octo berharap, pemasangan reklame dan bahan kampanye di Kota Yogyakarta sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga Kota Yogyakarta dalam menjelang Pemilu 2024 tetap terlihat bersih, nyaman dan tertib. 

"Kami mengajak kepada seluruh peserta pemilu untuk mempelajari, memahami dan menyampaikan apa yang ada di Perwal No 75 sampai ke para relawan. Terutama larangan pemasangan APK ini berada di Sumbu Filosofi,"jelas Octo saat diwawancarai beberapa waktu lalu pada kegiatan Jumpa Pers di Yudhistira Balaikota Yogyakarta.

Pihaknya menambahkan, Pemkot Yogyakarta akan memfasilitasi baik dari sarana prasarana dan personil untuk melaksanakan penertiban. Tentunya dengan rekomendasi dan bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Octo mengatakan, reklame yang sudah dinyatakan melanggar dan dicopot ini bisa diambil kembali dengan mengikuti ketentuan yang ada.

"Bahwasannya para pemilik reklame bisa mengambil kembali barangnya di Satpol PP Kota Yogyakarta untuk mendapatkan surat izin pengambilan, baru kemudian sampaikan ke penanggung jawab di gudang untuk bisa diambil. Tetapi jika ingin dipasang kembali sesuaikan dengan prosedur yang ada, jika terbukti tidak berizin maka tetap akan kita lepas lagi,"ujarnya.

Salah satu penertiban pelanggaran APK pada Bulan Juni 2023 oleh Satpol PP Kota Yogyakarta yang berada di barat daya Tugu Pal Putih yang merupakan salah satu wilayah Sumbu Filosofi di Kota Yogyakarta.

Sementara itu, saat ditemui terpisah Kepala Bidang Penegakan, Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengungkapkan, sejak bulan Mei hingga tanggal 23 November 2023 sebanyak 1080 APK telah ditertibkan. 

Namun pihaknya menyebutkan jumlah reklame bersifat komersial jauh lebih banyak dibandingkan reklame yang ditertibkan berkaitan dengan politik. 

"Penertiban tetap kami laksanakan karena reklame dari peserta Pemilu muncul terus. Dalam satu minggu ini penertiban yang kami lakukan sudah sebanyak 101 pelanggaran. Sehingga sekarang penertiban terhadap reklame bertema Pemilu ada di angka 1080 pelanggaran. Jadi pencabutan atau penghentian fungsi reklame itu bagian dari sanksi administrasi,"ujar Dodi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (24/11).

Menurutnya, pelanggaran APK ini tersebar diseluruh wilayah Kota Yogyakarta. Namun paling banyak ditemukan pelanggaran APK di Kemantren Umbulharjo.

"Harapannya, semua bisa taat pada regulasi yang ada. Sehingga membuat Kota Yogyakarta tetap nyaman, indah dan tertib,"jelasnya.

Salah satu pedagang di Teras Malioboro II, Kandida Ratna mengatakan, sampai saat ini belum ditemukan APK di sepanjang Jalan Malioboro.

Namun jika ternyata ada, pihaknya mengatakan akan terganggu. Selain mengganggu pejalan kaki juga mengganggu estetika di Jalan Malioboro.

"Sampai sekarang belum terlihat ada APK di sepanjang Jalan Malioboro. Namun jika ada, itu sangat mengganggu ya, terutama bagi pejalan kaki di sepanjang Malioboro. Semoga sampai dengan dilaksanakannya Pemilu 2024 di Jalan Malioboro bebas dari APK,"ungkapnya. (Hes)

 

*Foto diatas merupakan dokumentasi Satpol PP Kota Yogyakarta saat melakukan penertiban pelanggaran APK.