JADI BIROKRAT HARUS MELAYANI BUKAN DILAYANI

Sebanyak 521  Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta mengucapkan sumpah dan janji PNS di depan Sekretaris Daerah (Sekda ) Kota Yogyakarta  Dra. RR. Titik Sulastri dan para Saksi. Pengambilan sumpah dan janji PNS ini dilakukan di Pendopo Balikota Yogyakarta, Kamis, (19/07/2012).

Ke-521 PNS yang diambil sumpah dan janji terdiri dari 207 pria dan  314 wanita dengan Golongan Ruang terendah I/a dan tertinggi lV/d. Berdasarkan agama dan keyakinan PNS beragama Islam sebanyak 468, Katholik 36 dan Kristen 17 orang. Sedangkan berdasarkan Golongan Ruang III/a sebanyak 207 orang, menyusul II/c  ( 125 ), III/b  ( 50 ), II/a ( 35 ), II/b (28), IV/a (27), III/c (25), III/d (11), I/c (5), I/a (3) dan IV/d (1).

Para PNS ini bersumpah dan berjanji untuk diangkat menjadi PNS  yang selalu setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah. Para PNS juga berjanji untuk menaati segala perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas  kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Para PNS juga berjajni akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah  dan martabat PNS serta akan lebih mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan diri mereka sendiri, seseorang dan golongan. PNS juga siap memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. Mereka juga berjanji untuk bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

Pelaksanaan sumpah PNS didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah dan Janji PNS; PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 142/Kep/2010 tentang Penunjukan pejabat untuk pengambilan Sumpah  dan  Janji PNS dalam lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pada pasal 3 PP 53 Tahun 2010 dijelaskan bahwa seorang PNS berkewajiban mengucapkan Sumpah/Janji PNS. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut  tanpa alasan yang sah maka seorang PNS akan diberi  hukuman disiplin tingkat sedang.

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta  Dra. RR. Titik Sulastri mengatakan pengambilan sumpah dan janji  memilki konsekuensi yang sanagat besar tidak saja di hadapan Tuhan Yang Maha Esa tetapi juga kepada Pemkot selaku lembaga yang akan menjadi tempat untuk mengabdi. Sekda berharap sumpah dan janji ini diwujudkan dalam pikiran, sikap dan perilaku baik ketika bekerja maupun dalam kegiatan kemasyarakatan.  Amanah sebagai abdi negara hendaknya dipertanggung jawabkan dengan bersama membangun bangsa berlandaskan  pada prinsip clean and good governance                            ( pemerintahan yang baik dan bersih).

Titik menegaskan bahwa birokrasi memiliki hakekat pelayanan. “Perlu saya sampaikan , hakekat birokrasi adalah pelayanan. Maka bekerja di birokrasi  harus siap untuk melayani  masyarakat. Untuk itu dari awal rekan-rekan harus mencipntakan mindset sebagai pelayan masyarakat, jangan berperilaku sebagai pegawai yang minta dilayani,” tegas Sekda. Para PNS juga diharapkan untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan memiliki intuisi yang terlatih , memiliki kesadaran tinggi  pada pekerjaan dan bertanggung jawab terhadap bangsa dan negara.

Pengucapan sumpah dan janji PNS ini disaksikan oleh Drs. H. Achmad Fadli dan Dra. MK. Pontjosiwi. (@mix)