Keterlibatan Lintas Sektor Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Umbulharjo – Sebagai upaya menurunkan angka kekerasan perempuan dan anak di Kota Yogyakarta salah satunya dengan mengkampanyekan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau 16 Days of Activism Against Gender Violence, mulai 25 November hingga 10 Desember 2023.
Hal itu dikatakan Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo, pada Rabu (29/11) saat Jumpa Pers di Ruang Yudistira Balai Kota. Pihaknya menyampaikan, aksi tersebut merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia, sekaligus sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Sarmin mengatakan, kampanye tersebut dilakukan dengan sosialisasi anti kekerasan terhadap perempuan kepada berbagai elemen, mulai dari lintas sektor perangkat daerah juga kader dan masyarakat di wilayah.
“Sejak Januari hingga Oktober 2023 tercatat di Sistem Informasi Gender dan Anak atau SIGA ada 217 kasus kekerasan, yang ditangani UPT Perlindungan Perempuan dan Anak sebanyak 168 kasus di mana 143 orang adalah perempuan dan 25 laki-laki, 76 di antaranya adalah anak-anak dan 92 dewasa,” terangnya.
Sarmin menambahkan, terdapat perbedaan angka antara dari data SIGA dan UPT PPA karena ada keterlibatan banyak pihak dan tidak semuanya ditangani oleh UPT PPA. Beberapa ada yang diselesaikan lewat jalur hukum ataupun secara kekeluargaan.
“Pemerintah Kota Yogyakarta punya komitmen untuk menjamin adanya pendampingan dan penyediaan rumah aman bagi korban kekerasan perempuan dan anak, dengan melibatkan lintas sektor, lembaga terkait juga kader dan masyarakat di wilayah,” tambahnya.
Sejalan dengan itu Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta Udiyati Ardiani menyatakan, pendampingan pada korban kekerasan dilakukan dengan penguatan psikologis secara menyeluruh, utamanya pada korban anak-anak agar dalam prosesnya mereka tidak menjadi pelaku di kemudian hari.
“Ada rumah aman bagi korban kekerasan yang difasilitasi Pemkot, kami juga memanfaatkan Dana Alokasi Khusus dari Kementerian PPPA untuk penyediaan rumah aman yang sifatnya sementara juga berpindah. Prosedurnya selama 7 hari akan berada di rumah aman, tapi ketika dinilai belum bisa kembali ke tempat tinggal asal tetap akan difasilitasi dan kami koordinasikan dengan Balai Perlindungan Perempuan dan Anak DIY selama proses pendampingan,” katanya.
Pihaknya juga mengatakan, sosialisasi terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak terus dilakukan ke wilayah. Utamanya soal alur pengaduan ketika mendapati ada kekerasan yang terjadi di sekitarnya, bisa melalui hotline 08112857799 atau menu SIKAP di aplikasi JSS, bisa juga ke hotline SAPA 129 di 08111129129. (Jul)