Pemkot Yogya Apresiasi 50 Wajib Pajak Patuh dan Tepat Pembayaran

JETIS- Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan apresiasi penghargaan kepada 50 wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir atas kepatuhan dan ketepatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Penghargaan itu sebagai wujud apresiasi dan diharapkan bisa menginspirasi wajib pajak lainnya untuk taat dan tepat dalam pembayaran pajak daerah.
Piagam dan plakat penghargaan wajib pajak itu diserahkan oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo kepada para wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Singgih mengucapkan selamat kepada wajib pajak yang menerima penghargaan tersebut karena sudah taat dan tepat dalam pelaporan dan pembayaran pajak daerah.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo (kiri) menyerahkan Piagam Penghargaan Wajib Pajak Daerah kepada restoran yang dinilai taat dan tepat dalam melaporkan dan membayar pajak.

"Selamat terhadap apa yang panjenengan (wajib pajak) sudah lakukan karena dinyatakan nihil tanpa ada selisih. Saya berharap apa yang panjenengan lakukan ini akan menginspirasi industri (wajib pajak) yang lain. Kalau hotel ya ditularkan ke hotel-hotel yang lain," kata Singgih saat penyerahan penghargaan wajib pajak daerah Kota Yogyakarta di Hotel Grand Zuri Malioboro, Kamis (30/11/2023).
Singgih menyatakan pelaporan dan pembayaran pajak hotel,  restoran hiburan dan parkir tentu menjadi bagian komitmen para wajib pajak bagaimana pajak betul-betul dikumpulkan dari konsumen kemudian disetorkan ke kas daerah. Apalagi kini pembayaran pajak daerah semakin praktis dan mudah dengan teknologi sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke loket.

Singgih memberikan apresiasi dan harapan atas Penghargaan Wajib Pajak Daerah di Kota Yogyakarta bisa menginspirasi wajib pajak lainnya untuk taat dan tepat.

"Ini jadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Yogya memberikan apresiasi karena telah membantu kami dan punya komitmen yang tinggi terhadap pajak yang disetorkan tanpa ada selisih," tambah Singgih.
Pemkot Yogya juga melakukan pengawasan pajak daerah salah satunya melibatkan  masyarakat melalui menu Waspada pada super aplikasi Jogja Smart Service. Singgih menegaskan pajak yang disetorkan ke  Pemkot Yogyakarta akan kembali lagi ke masyarakat dengan pembangunan-pembangunan dan pelayanan publik yang terus dilaksanakan. Misalnya jika ada kecelakaan di wilayah Kota Yogyakarta dapat dilayani dengan layanan PSC 119.

Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Wasesa (kiri) menyerahkan plakat kepada salah satu penerima Penghargaan Wajib Pajak Daerah.

Sebanyak 50 wajib pajak daerah yang mendapat penghargan terdiri dari  23 wajib pajak hotel, 14 wajib pajak restoran, 11 wajib pajak hiburan dan 2 wajib pajak parkir. Wajib pajak yang menerima penghargaan itu antara lain Hotel Grand Zuri Malioboro, Hotel Phoenix, Hotel Santika, Kafe Couvee, Waroeng Stake and Shake, Happy Puppy Karaoke Keluarga, Bioskop Empire serta titipan kendaraaan Toko Ramai dan RS AMC Muhammadiyah.
Sementara itu Kepala Bidang Pembukuan Penagihan  Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta  RM Kisbiyantoro mengatakan pemberian penghargaan itu sebagai wujud apresiasi kepada wajib pajak daerah. Kesadaran wajib pajak sangat berpengaruh dalam penerimaan pajak daerah dan akan menyokong pendapatan asli daerah Yogyakarta. Oleh karena itu Pemkot Yogyakarta perlu memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat membayar pajak.

Penyerahan piagam dan plakat Penghargaan Wajib Pajak Daerah Kota Yogyakarta kepada salah satu wajib pajak parkir.


"Pemberian penghargaan merupakan wujud terima kasih Pemkot Yogya atas kontribusi nyata wajib pajak dalam pendapatan daerah. Ini juga sebagai upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kepatuhan serta memacu wajib pajak untuk lebih meningkatkan kepatuhan  pajak sesuai ketentuan," terang Kisbiyantoro.
Dia menjelaskan pemberian penghargaaan itu mendasarkan pada hasil pemeriksaan wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir yang diterbitkan surat ketetapan pajak daerah nihil (SKPN). Dalam kegiatan pemeriksaan pajak pada bulan November 2022 sampai Oktober 2023, hasil pemeriksaan atas pembukuan di hotel, restoran, hiburan dan parkir menunjukan tidak ada selisih atau tidak ada temuan sehingga layak diberikan apresiasi.

Penyerahan piagam dan plakat Penghargaan Wajib Pajak Daerah Kota Yogyakarta kepada salat satu wajib pajak hiburan.

Salah satu penerima penghargaan wajib pajak daerah Chief Accounting Hotel Grand Zuri Malioboro, Gino Prayitno menyampaikan terima kasih atas pemberian apresiasi wajib pajak daerah dari Pemkot Yogyakarta. Menurutnya dengan pemberiaan penghargaan itu akan terlihat para wajib pajak yang lancar dalam pembayaran pajak. "Ini untuk memotivasi wajib pajak yang lain. Harapannya tetap diadakan seperti ini terus," ujar Gino.(Tri).