MPP Hadirkan Layanan Konsultasi APK

 


 

Umbulharjo - Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan kemudahan bagi simpatisan partai politik dalam melaksanakan kampanye melalui fasilitas loket konsultasi perizinan konsultasi Alat Peraga Kampanye (APK) di Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Yogyakarta. Layanan ini dimulai sejak masa berlangsungnya hingga berakhirnya masa kampanye di bulan Februari 2024 mendatang pada hari Senin-Jumat jam layanan 08.00-14.00 WIB.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa menjelaskan loket perizinan bermula dari diterbitkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 tahun 2023 tentang alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye Pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Perwal tersebut mengatur secara teknis pemasangan APK dan bahan kampanye di Kota Yogyakarta.

 

“Adanya layanan bermula ini dari pemenuhan kewajiban kita (DPMPTSP) untuk memberikan izin pemasangan alat peraga kampanye karena sudah terbit Perwalnya. Dan untuk perizinan itu ada di DPMPTSP nah perizinan itu sebenarnya secara aplikasi sudah kita cantumkan di Jogja Smart Service (JSS), tapi kita juga masih membuka untuk desk manualnya agar nanti kalau terjadi kebingungan karena kan agak detail ya aturan regulasinya,” ungkapnya saat ditemui di Loket Konsultasi izin pemasangan reklame apk MPP, Senin (4/1).

 

Budi Santosa menyebutkan loket tersebut akan ada di MPP Kota Yogyakarta selama masa kampanye hingga Februari 2024. Pihaknya mengungkapkan loket ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan konsultasi terkait lokasi, kesulitan dalam pengajuan permohonan melalui aplikasi bahkan masyarakat dapat melakukan aduan terkait pemasangan reklame atau baliho yang belum mendapatkan izin pasang.

 

“Sebenarnya untuk aduan itu di bawah Bawaslu dan KPU, namun kami tetap menerima aduan dari masyarakat dan melakukan koordinasi dengan mereka. Karena memang itu wewenang Bawaslu dan KPU kemudian penegakannya oleh Satpol PP,” lanjutnya.

 

Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Budi Santosa

 

Harapannya, dengan adanya loket konsultasi ini, pesta demokrasi pada tahun 2024 dapat dilaksanakan dengan tertib oleh seluruh pihak agar Kota Yogyakarta terlihat estetik, bersih, indah dan tertib.

 

“Harapannya pelaksanaan kampanye bisa sesuai regulasi sesuai dengan yang sudah disepakati, baik pemasangannya, kontennya kemudian juga durasi waktunya. Kita (DPMPTSP) selesai pada saat pemberian stiker, ketika nanti tidak sesuai regulasi yang pada saat dia mengupload akan ada justifikasi. Itu sudah resiko yang bersangkutan kalau KPU dan Bawaslu memberi justifikasi,” jelasnya.

 

Setelah permohonan telah disetujui, Budi melanjutkan bahwa pemohon akan menerima stiker penanda sejumlah reklame yang diajukan. “Harapannya, nanti satu stiker dipakai untuk satu baliho. Kita berikan sesuai dengan pengajuan mereka kalau pemasangannya tidak sesuai ya sudah resiko mendapat peringatan bahkan pelepasan oleh Satpol PP,” tambahnya.

 

Dalam perwal tersebut juga mencantumkan secara detail lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, seperti sepanjang Sumbu Filosofi, beberapa kawasan heritage di Kota Yogyakarta seperti bangunan di Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Komplek Pemandian Tamansari, Kawasan Istana Kraton Yogyakarta, Kawasan Istana Kadipaten Pura Pakualaman, Situs Warungboto, Taman Adipura serta Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan. 

 

Selain itu juga beberapa ruas jalan antara lain Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margomulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung, Jalan Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada, seputaran halaman Pakualaman, Jalan Panembahan Senopati, serta Jalan KH. Ahmad Dahlan. 

 

“Fasilitas umum dan ruang publik juga dilarang untuk pemasangan, baik itu di area sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, puskesmas, ruang terbuka hijau hingga jembatan juga tidak boleh,”  jelas Budi.

 

Loket layanan konsultasi izin pemasangan APK

 

Salah satu simpatisan partai politik Yan Dwi Rustanto (45) mengaku mengalami kendala dalam pengajuan permohonan melalui aplikasi. Pihaknya merasa terbantu dengan adanya loket konsultasi.

 

“Cukup terbantu karena memang ada yang saya bingungkan dan sekarang jadi lebih jelas sih harus seperti apa dan lokasi-lokasi yang dilarang,” ungkapnya. (Chi)