Penertiban APK Pemilu, Satpol PP Yogya Tunggu Rekomendasi Bawaslu
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Sesuai peraturan, Satpol PP Kota Yogyakarta memfasilitasi penertiban APK setelah mendapat rekomendasi darI Bawaslu Kota Yogyakarta.
“Sejak masuk masa kampanye sampai sekarang belum ada rekomendasi dari Bawaslu,” kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat ditemui usai jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta akhir pekan kemarin.
Pemkot Yogyakarta sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye Pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Perwal itu mengatur secara teknis pemasangan APK dan bahan kampanye di Kota Yogyakarta agar terlihat estetik, bersih, indah dan tertib.
Octo menegaskan berdasarkan Perwal Nomor 75 tahun 2023, Satpol PP Kota Yogyakarta dalam posisi sebagai fasilitator baik sarana, prasarana maupun sumber daya manusia (SDM). Dia menjelaskan secara teknis temuan pelanggaran dari Bawaslu dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) lalu akan melakukan komunikasi dengan partai politik untuk kemudian bisa dilakukan penertiban secara mandiri dulu.
Pihaknya menyampaikan sebelum masa kampanye, Satpol PP bisa menertibkan reklame pemilu karena mendasarkan Perda Nomor 6 tahun 2022 tentang reklame. Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat dari bulan Mei sampai November 2023 sebelum masa kampanye pemilu dimulai, sudah menertibkan 1.085 reklame dengan konten kampanye pemilu yang melanggar aturan reklame.
“Kalau yang sekarang ada Perwal nomor 75 tahun 2023 yang kewenangan sepenuhnya di Bawaslu. Satpol PP sesuai perwal itu, memfasilitasi. Kalau memang ada permintaan untuk membersamai penertiban APK, kita akan melaksanakan tugas itu,” terangnya.
Dia menyebut setiap hari ada 3 regu personel Satpol PP Kota Yogyakarta untuk melaksanakan kegiatan rutin pemantauan di lapangan. Baik untuk operasi penertiban perda reklame maupun untuk memfasilitasi penertiban APK. Namun akan menyesuaikan dengan kebutuhan yang diminta oleh Bawaslu karena juga memiliki personel Satpol PP Kota Yogyakarta di kemantren.
“Kami juga sudah meneruskan beberapa masukan atau aduan dari masyarakat karena tahunya yang menertibkan Satpol PP. Beberapa masukan atau laporan pelanggaran terkait penempatan APK yang tidak pada tempatnya seperti di dekat kantor instansi pemerintah dan kawasan sumbu filosofi,” jelas Octo.
Selain itu Satpol PP Kota Yogyakarta juga menggiatkan patroli cipta kondisi pemilu ke kemantren-kemantren, “Operasi itu untuk memantau dan memastikan teman yang bertugas di kemantren dalam posisi siap siaga untuk antisipasi. Sekaligus memetakan daerah-daerah yang dimungkinkan nanti rawan ketika memasuki kampanye terbuka di bulan Januari nanti,” tuturnya.
Sebelumnya Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo berharap kolaborasi antara Pemkot Yogyakarta, KPU dan Bawaslu Kota Yogyakarta dalam mengawal dan melaksanakan amanah pemerintah dan masyarakat untuk penyelenggaraan pemilu. Terutama Pemilihan Kepala Daerah Kota Yogyakarta tahun 2024. Menurutnya tantangan yang paling berat dalam pemilu adalah menegakan kesepakatan regulasi yang ada. Diharapkan semua pihak bersama-sama menciptakan pemilu damai .
“Ini adalah komitmen kita untuk menjaga Kota Yogya agar aman dan nyaman. Untuk mengantarkan pesta demokrasi di 2024. Baik pileg maupun pilpres dan pilkada,” ucap Singgih.(Tri)