Penguatan Konvensi Hak Anak menuju Yogyakarta Kota Layak Anak Paripurna
Umbulharjo – Setelah mendapat penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori Utama tiga kali berturut-turut, Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya mencapai kategori Paripurna salah satunya dengan penguatan implementasi Konvensi Hak Anak (KHA).
Dari 413 ribu lebih penduduk Kota Yogyakarta 25,34 persen adalah anak usia 0 sampai 18 tahun yang 54,12 persen merupakan anak usia pra remaja dan remaja antara 13 sampai 18 tahun. Untuk itu sudah menjadi satu kewajiban bagaimana Pemkot Yogyakarta menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak di Kota Yogya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Sarmin mengatakan, diperlukan kesinambungan yang dilakukan oleh seluruh perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemkot Yogyakarta dalam implementasi KHA.
"Untuk menjadi kota yang ramah dan layak anak, butuh komitmen dari berbagai pihak yang terlibat termasuk perangkat daerah dan unit kerja dalam memahami juga menerapkan isi dari KHA, kaitannya dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak," ujarnya beberapa waktu lalu.
Pihaknya menjelaskan, dengan adanya penguatan KHA tersebut harapannya setiap perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemkot Yogyakarta dapat mendesain program kegiatan yang berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak anak sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing sektor.
"Selaku perencana dan pelaksana anggaran, tentu dengan pemahaman serta penguatan KHA ini harapannya setiap perangkat daerah dan unit kerja mampu mendesain berbagai program kegiatan ataupun fasilitasi yang ramah anak. Sebab sejak anak itu berusia 0 atau sejak dalam kandungan sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk kita lindungi dan penuhi hak-haknya" katanya.
Sejalan dengan itu Kepala Bidang Perlidungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Yogyakarta Sri Isnayanti Sudiasih menjelaskan, nilai KLA Kota Yogyakarta tahun 2022 yang mendapat penghargaan kategori utama adalah 868, sementara di tahun 2023 nilainya 894,01 dan masih dalam kategori utama.
“Ada peningkatan yang cukup signifikan dalam raihan nilai KLA Kota Yogyakarta dalam dua tahun terakhir, yang harapannya capaian Kota Layak Anak tidak hanya berada pada tatanan dokumentasi dan administrasi saja tapi bagaimana implementasinya agar anak-anak di Kota Yogyakarta bisa merasakan dampaknya secara langsung,” jelasnya.
Pihaknya menyatakan, Pemkot Yogyakarta terus berupaya untuk mengejar capaian hingga nilai 900 sehingga bisa masuk dalam kategori KLA Paripurna. Dengan sinergitas lintas sektor juga pelibatan wilayah dan pihak swasta dalam pemenuhan dan perlindungan anak pada lima klaster KLA.
“Menindaklanjuti hasil evaluasi KLA penekanannya adalah pada penguatan penerapan lima klaster mulai dari hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya serta perlindungan khusus sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing perangkat daerah dan unit kerja,” terangnya.
Seperti misalnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah menjalankan tugasnya dalam pemenuhan hak atas identitas anak tanpa ayah ataupun anak tanpa asal usul. Kemudian Dinas Kesehatan melalui puskesmas dan rumah sakit ramah anak, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga melalui sekolah ramah anak, di wilayah melalui kemantren, kelurahan dan kampung ramah anak, serta perangkat daerah lain yang melibatkan anak dalam program dan kegiatannya. (Jul)