Pemkot Identifikasi Tanaman Mangga Berusia Lebih Dari 100 Tahun
UMBULHARJO - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta sedang gencar melakukan beberapa identifikasi tanaman yang usianya lebih dari 100 tahun. Dimana usia tanaman tersebut dapat dikatakan sebagai tanaman yang perlu dilestarikan sebagai kekayaan hayati khas DIY.
Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya pelestarian cagar budaya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanian DPP Kota Yogyakarta Eny Sulistyowati saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/12).
Ia mengatakan, telah dilakukan identifikasi tanaman buah salah satunya varietas mangga jenis Semar dan Cempuro yang ada di dalam lingkungan Keraton Yogyakarta.
Dengan mengambil sampel dan pengecekan secara keseluruhan pada tanaman mangga di Keraton Yogyakarta, diharapkan sebagai upaya pemerintah untuk melestarikan tanaman langka yang ada di Kota Yogyakarta.
“Kita ingin mempertahankan dan melestarikan tanaman yang memiliki ciri khas dan nilai untuk menjadi identitas di Kota Yogyakarta. Dimulai dari Keraton Yogyakarta dan ke depannya akan merambah wilayah lain di Kota Yogyakarta,”ujarnya.
Tambahnya, jika memang tidak ada tanaman yang menyamai di daerah lain, maka tanaman tersebut menjadi varietas asli lokal yang ada di Kota Yogyakarta.
Ia berharap, dengan dimulainya identifikasi tanaman langka di wilayah Keraton Yogyakarta, ke depannya warga sekitar juga ikut melestarikan tanaman langka lainnya.
“Semoga tanaman langka lainnya yang belum kita jumpai dapat terus dilestarikan pemiliknya. Sehingga keanekaragaman hayati dan kekayaan budaya bisa sampai ke anak cucu kita atau keturunan kita. Kalau kita tidak peduli, lalu siapa lagi,”ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, tanaman buah langka lainnya ada di varietas alpukat Suro di Surokarsan, Mergangsan, varietas alpukat dan durian bangkok putih di Puro Pakualaman, varietas duku di Nitikan, Sorosutan, Umbulharjo serta yang paling urgen untuk diselamatkan ada pada varietas mangga menyan di Tamansari.
Pengelola Teknologi Perbenihan DPP Kota Yogyakarta, Rijkhy Syakur Azinda mengungkapkan, jika ditemukan tanaman langka, tahapan yang perlu dilakukan DPP Kota Yogyakarta diantaranya dengan melakukan identifikasi langsung ke lapangan.
Selanjutnya akan diamati hingga semua tanaman berbuah untuk mendapatkan sampel.
Sampel yang sudah terkumpul akan diteliti lebih dalam mulai dari sampel batang pohon, daun, bunga dan buahnya.
Jika sudah, selanjutnya akan diidentifikasi lagi varietas ke tanaman yang lainnya. Jika varietas tanaman tersebut belum terdaftar maka akan didaftarkan menjadi tanaman asli Kota Yogyakarta.
Untuk proses keluarnya sertifikat dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (P2VTPP) diperlukan waktu yang sangat lama hingga dua tahun lamanya.
“Kita bisa lihat dari tingkat kadar buah, batang, daun. Identifikasi ini dilakukan sedetail mungkin. Bahkan untuk melakukan proses ini hingga mendapatkan sertifikat memerlukan waktu yang sangat lama hingga 2 tahun. Hal ini sudah pernah dilakukan di Kampung Nitikan yang sudah memiliki nomor daftar varietas duku,”ujarnya.
Ia menambahkan, pentingnya sertifikat ini berguna untuk penyebaran dan pengembangan bibit baru agar bisa mendapatkan pelepasan benih bersertifikat. (Hes)