Optimalisasi Pajak Dorong Kenaikan PAD Kota Yogya

Gondokusuman – Penerimaan pajak dan retribusi daerah menjadi bagian dari tumpuan Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Yogyakarta, yang saat ini mencapai sekitar Rp 600 Miliar dan di tahun 2025 ditargetkan bisa menembus Rp 1 Triliun.

Hal itu dikatakan Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo pada Kamis (21/12) di Artotel dalam Sosialisasi Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Menurutnya dengan semakin meningkatnya PAD Kota Yogyakarta maka pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik juga semakin optimal.

“Pajak dan retribusi daerah harus kita penuhi sebagai wajib pajak, yang juga menjadi semangat kita bersama untuk mendorong pembangunan dan pelayanan publik di Kota Yogya. Karena pendapatan pajak dan retribusi daerah dari masyarakat akan kembali lagi untuk masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya juga mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki program Pengawasan Pajak Daerah atau Waspada pada aplikasi Jogja Smart Service, yang bertujuan untuk melibatkan masyarakat secara aktif untuk ikut melakukan pengawasan para wajib pajak seperti pelaku usaha restoran, hotel, hiburan dan retribusi parkir.

“Yogyakarta adalah kota jasa pariwisata yang tentu ada banyak pelaku usaha perhotelan, restoran, hiburan juga retribusi parkir yang memungut pajak dari masyarakat untuk kemudian disetorkan ke pemerintah daerah. Maka pengawasan pajak dan retribusi ini menjadi hal penting yang masyarakat juga bisa berpartisipasi di dalamnya, sehingga jumlah yang harusnya disetorkan dan yang disetorkan tidak ada selisih,” terangnya.

Sosialisasi Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Sementara itu Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Sulistyawati menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait perubahan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi, yang akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik.

“Ada perubahan pada rancangan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi, yaitu struktur jenis pajak daerah khususnya yang berbasis konsumsi hotel, restoran, hiburan, parkir dan penerangan jalan yang menjadi pajak barang dan jasa tertentu, sebelumnya masing-masing pajak tersebut masuk dalam klasifikasi sendiri,” jelasnya.

Sulistyawati juga mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memperkuat basis pajak dengan menetapkan opsen pajak provinsi kota, sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan. Kemudian juga ada perubaan terkait rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis retribusi menjadi 18 jenis retribusi.

Salah satu perwakilan wajib pajak Gino Prayitno mengungkapkan, dengan adanya perubahan terkait pajak dan teribusi daerah harapannya dapat memperlancar wajib pajak dalam menyetorkan pajak ke pemerintah daerah, juga makin memberikan dampak pada pembangunan Kota Yogya.

“Ini menjadi hal yang harus kita pahami bersama, agar sebagai wajib pajak dapat secara tertib menyetorkan dan melaporkan pajak yang harus dibayarkan,” ungkapnya. (Jul)