Pemkot Terima BKK Rp 84,8 Miliar Dukung Penguatan Aspek Keistimewaan

DANUREJAN - Pemerintah Kota Yogyakarta menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan DIY Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 84,8 Miliar. Penyerahan Danais tersebut secara simbolis diberikan oleh Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) KGPAA Paku Alam di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Jumat (22/12).

Pemberian Danais Tahun 2024 ini guna mendukung pencapaian target kinerja urusan keistimewaan, khususnya bagi Kabupaten/Kota dan Kalurahan di DIY diantaranya Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Sleman.

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan, pemberian Danais kepada Kota Yogyakarta akan digunakan secara maksimal terutama untuk penguatan aspek keistimewaan yang ada di Kota Yogyakarta.

“Mudah-mudahan dukungan anggaran ini menguatkan aspek-aspek keistimewaan yang ada di Kota Yogyakarta seperti aspek budaya, tata ruang yang didalamnya terdapat aspek pertahanan,”jelasnya.

Danais tersebut juga sebagai pendukung kinerja pemerintah melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelurahan yang bisa dimanfaatkan secara maksimal guna pembangunan di Kota Yogyakarta.

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya saat menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan DIY Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 84,8 Miliar. Secara simbolis diberikan oleh Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) KGPAA Paku Alam di di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Jumat (22/12).

Sementara itu, Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) KGPAA Paku Alam saat sambutan mengungkapkan, BKK Danais ini diharapkan dapat menjadi refleksi kerja kolaboratif antar pemangku kepentingan.

Pihaknya mengatakan, Danais tersebut nantinya digunakan sebagai pengembangan potensi dan pemberdayaan kelurahan yang mencakup kebijakan strategis Gubernur, antara lain desa kalurahan mandiri budaya, desa budaya, desa prima, desa mandiri pangan, desa warisan budaya, desa padat karya,  desa penerapan administrasi, desa kawasan terpadu, arsitektur gaya yogyakarta (RTLH) dan lain sebagainya.

Selain itu, pemberian BKK Danis ini berdasarkan pengesan Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Reformasi Kelurahan  Pemanfaatan Danais.

Pihaknya berharap, semua Kabupaten/Kota dapat memperhatikan konsistensi dokumen perencanaan, penganggaran dan pelaporan pelaksanaan.

Sehingga alokasi Danais yang melibatkan sektor kebutuhan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama dalam penanggulangan kemiskinan, pengentasan pengangguran, mengurangi kesenjangan antar wilayah  melalui pemberdayaan masyarakat.

“BKK Danais jangan dianggap sebagai cadangan anggaran namun tambahan beban kerja. Semua Kabupaten/Kota harus turut handarbeni. Sehingga BKK Danais menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten/Kota,”ungkapnya.

Ia berharap, di Tahun 2024 melalui BKK Danais, seluruh Kabupaten/Kota dan Kelurahan di DIY dapat meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam kegiatan. Sehingga di setiap acara dapat menjadi ikon dan branding yang untuk memajukan wilayahnya yang dapat dicontoh ke daerah lain bahkan hingga negara lain. (Hes)