Tindakan Tegas Atasi Pelanggaran Parkir di Kota Yogya

Umbulharjo-Aktivitas parkir di Kota Yogya khususnya di area wisata selama libur Natal 2023 berjalan kondusif, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogya, Imanudin Aziz.

Pihaknya pun memastikan kondusifitas tersebut akan terus berlangsung lantaran berbagai upaya juga terus dilakukan Dishub Kota Yogya. Seperti melakukan pembinaan kepada 821 juru parkir (jukir) berizin serta pembinaan bagi para pengelola tempat khusus parkir baik milik pemerintah maupun swasta yang berizin.

"Kami rutin melakukan patroli pengawasan dan pengendalian baik untuk kelancaran lalulintas ataupun manajemen parkir yang ada di kota Yogya," katanya saat di temui di kantor Dishub Kota Yogya, Rabu (27/12/2023).

Para petugas Dishub Kota Yogya melakukan patroli mulai pagi hingga malam hari. Disetiap patroli para petugas ini melakukan pemantauan dititik-titik lokasi dimana terdapat aktivitas parkir yang tidak berizin.

"Patroli ini dilakukan dari pagi hingga pukul 24:00 WIB yang terbagi menjadi dua shift, jika ada aktivitas parkir tidak berizin maka kami akan melakukan penindakan," ujarnya.

Selain menerjunkan personelnya di lapangan, pemantauan aktivitas parkir ini juga dilakukan melalui ruang kontrol Area Traffic Control System (ATCS) yang berada di kantor Dishub Kota Yogya.

“Melalui ruangan kontrol ATCS ini kami bisa melakukan monitoring kondisi altivitas parkir dan lalu lintas yang ada," jelasnya.

Petugas dari Dishub Kota Yogya saat melakukan pemantauan melalui ruang kontrol Area Traffic Control System (ATCS) yang berada di kantor Dishub Kota Yogya.

Tak sampai disitu, Dishub Kota Yogya juga melakukan penempelan stiker larangan parkir dan melakukan penggembokkan atau wheel clamp pada kendaraan yang melanggar rambu lalulintas. Penindakan ini, tambahnya, dilakukan untuk meningkatkan ketertiban lalulintas serta memberikan kenyamanan bagi wisatawan.

"Ini sebagai upaya memberikan kenyamanan serta memberikan edukasi kepada para wisatawan agar mereka taat pada rambu lalulintas," paparnya.

Petugas Dishub Kota Yogya saat melakukan penempelan stiker larangan parkir pada kendaraan yang melanggar rambu lalulintas.

Pihaknya mengungkapkan beberapa pelanggaran terjadi di kawasan Malioboro, seperti di ruas Jalan Pasar Kembang. Padahal di ruas jalan tersebut sudah terpasang marka, rambu, hingga banner bertuliskan larangan parkir.

"Upaya penindakan ini bukan untuk menakut-nakuti wisatawan, namun kami berharap wisatawan agar parkir di tempat yang sudah disediakan," katanya

Ia pun tak henti-hentinya mengimbau kepada para wisatawan agar memilih lokasi parkir yang telah memiliki izin. Aziz menjelaskan untuk mengetahui bahwa lokasi parkir tersebut telah memiliki izin dapat dilihat dari adanya rambu parkir P berwarna biru dan adanya papan tarif parkir.

"Mudah sekali untuk masyarakat mengetahui parkir di tempat yang sudah berizin. Ciri-cirinya di tepi jalan umum ditandai dengan rambu parkir P warna biru dan papan tarif parkir yang ada," ungkapnya.

Selain itu ciri lainnya adalah para jukir menggunakan karcis yang ada kop Pemkot Yogya. Dalam karcis tersebut juga tertera nomor perda perparkiran termasuk tarifnya.

"Wisatawan juga harus lebih jeli dalam memilih lokasi parkir. Kalau ciri-ciri itu tidak ditemukan, wisatawan agar tidak memilih lokasi tersebut untuk parkir," imbuhnya. (Han)