Pemkot Yogya Mulai Layani Uji KIR Kendaraan Secara Gratis
UMBULHARJO - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan melayani pengujian kendaraan bermotor atau dikenal uji KIR secara gratis mulai 2 Januari 2024. Pelayanan uji KIR gratis itu diberikan karena pemerintah telah menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor. Masyarakat pemilik kendaraan wajib uji diharapkan memanfaatkan uji KIR gratis itu sehingga kelaikan kendaraan dan keselamatan semakin meningkat.
Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Bayu Setyawan Heru Purnomo mengatakan sesuai dengan regulasi yang ada mulai awal tahun 2024, retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak boleh dipungut. Diharapkan masyarakat memanfaatkan uji KIR kendaraan secara gratis karena itu adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi masyarakat.
“Jadi untuk pengujian kendaraan bermotor digratiskan. Harapannya semakin banyak kendaraan yang aware (peduli) dengan kondisi kendaraan. Terutama kendaraan angkutan barang dan penumpang umum, sehingga kelaikan kendaraan dan keselamatan semakin meningkat,” kata Bayu ditemui di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Selasa (2/1/2024).
Penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu di tingkat kota diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Uji KIR kendaraan secara gratis itu berlaku untuk semua kendaraan bermotor wajib uji yaitu angkutan barang, angkutan penumpang umum seperti taksi dan bus, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan. Uji KIR kendaraan bermotor harus dilakukan setiap 6 bulan sekali.
“Semua kendaraan yang selama ini memanfaatkan layanan pengujian kendaraan bermotor, gratis semua. Yang wajib uji sesuai regulasi adalah kendaran barang dan penumpang umum,” paparnya.
Uji KIR kendaraan di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta di Giwangan Jalan Lingkar Selatan dilayani saat jam kerja dari pukul 08.00-14.00 WIB. Tahapan pengujian kendaraan dilakukan dengan mendaftar di menu KIR online atau Si Regol di aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Setelah memasukan data yaitu nomor uji kendaraan dan menentukan tanggal pengujian. Kemudian pemohon datang ke kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta sesuai tanggal atau jadwal pengujian saat pendaftaran lewat JSS.
“Pendaftaran online sejak tahun 2020. Silahkan akses JSS, pilih KIR online. Terus tinggal daftar dan upload persyaratan dan silahkan datang ke kantor PKB sesuai jadwal,” tambah Bayu.
Dia menjelaskan pengujian kendaraan bermotor diawali dengan pra uji dari fisik kendaraan seperti lampu tanda sein kanan kiri, minyak rem dan sebagainya. Lalu masuk uji lorong untuk melihat kondisi bawah kendaraan dan pengecekan lampu utama. Kemudian bergeser ke pengujian beban, uji rem dan emisi. Setelah pengujian selesai, pemilik kendaraan mengambil hasil uji KIR kendaraan di loket yang dilayani secara drive thru.
“Sesuai regulasi semua kendaraan yang beroperasi di jalan itu harus laik jalan. Maksudnya dari sisi teknis dan fisik kendaraan layak untuk beroperasi di jalan khususnya untuk kendaraan barang dan angkutan penumpang umum. Harapannya apabila wajib uji melaksanakan pengujian secara rutin, kendaraan terpelihara dan keselamatan semakin bisa ditingkatkan,” terang Bayu.
Salah satu warga yang melakukan pengujian kendaraan Fajar menyambut baik kebijakan pemerintah yang menggratiskan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Dirinya baru mengetahui kebijakan itu saat melakukan uji KIR kendaraan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.“Ya alhamdulilah kalau sudah bisa digratiskan, Jadi tidak beban lagi untuk kita semua. Baru tahu hari ini karena juga baru KIR ini,” ujar Fajar yang mengendarai angkutan barang.(Tri)