Pemkot Yogya Apresiasi Pelayanan Baik Juru Parkir TJU Sarwo  di Pasar Kranggan

JETIS- Pemerintah Kota Yogyakarta tidak hanya menindak juru parkir yang melanggar aturan maupun parkir liar. Juru parkir yang bertugas sesuai aturan dan memberikan pelayanan terbaik juga diberikan apresiasi. Seperti juru parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Jalan Pangeran Diponegoro di selatan Pasar Kranggan Sarwo Sukendro Putro (54) alias Agus. Dia sigap memandu dan menyebrangkan jalan para pengguna jasa parkir. Pelayanan baik dari Sarwo itu diharapkan bisa menginspirasi para juru parkir lain. 
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengucapkan terima kasih kepada Sarwo karena sudah menjadi juru parkir yang baik dan membantu masyarakat. Apresiasi tersebut diwujudkan dengan pemberian sembako kepada Sarwo. Dalam kesempatan itu Singgih juga menyerahkan surat izin parkir TJU yang telah diperpanjang untuk Sarwo.
"Kami datang untuk ngaruhke (menyapa) juru parkir Pak Sarwo sekaligus mengucapkan terima kasih atas apa yang sudah dilakukan. Saya berharap ini akan menginspirasi bagi juru parkir yang lain supaya seperti Pak Sarwo ini," kata  Singgih saat memberikan apresiasi kepada Sarwo di Pasar Kranggan, Kamis (4/1/2023). 

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo (kanan) saat menyerahkan bantuan sembako sebagai bentuk apresiasi kepada Sarwo yang telah memberikan pelayanan parkir dengan baik.

Menurutnya pemberian apresiasi itu bagian dari reward and punishment yang dilakukan Pemkot Yogyakarta selama ini. Kalau ada juru parkir liar diberikan peringatan, himbauan secara persuasif dulu. Apabila masih melakukan praktik liar maupun melanggar akan dilakukan penindakan. Begitu pula ketika ada juru parkir yang memberikan pelayanan baik seperti Sarwo akan diapresiasi
"Apa yang dilakukan itu sangat baik. Selain dari sisi tarifnya juga sesuai dengan regulasi perda. Tapi juga ada layanan tambahan seperti menata kendaraan, ngabani (memandu), nyebrangke (menyeberangkan), dan sebagainya. Ini yang membuat pelanggan yang masuk ke pasar ini senang," terangnya.
Berkat pelayanan parkir yang baik itu, Sarwo menjadi perbincangan dan viral di grup media sosial. Foto Sarwo saat membantu menyeberangkan jalan yang diunggah di media sosial sejak dua hari lalu itu, mendapat ribuan jempol dari warganet. Sarwo mengetahui dirinya viral di media sosial dari istrinya yang mendapat informasi dari tetangganya. Meski demikian, dia merasa biasa karena hal itu sudah menjadi tugasnya sebagai juru parkir. 

Sarwo saat memandu menyeberangkan kendaraan dari pengguna jasa parkir. 

 "Saya biasa saja soalnya sudah kewajiban saya. Saya bekerja saya kasih yang terbaik buat konsumen. Misalnya mobil masuk, terus saya abani (pandu). Saya bukain pintu, kalau pas nggak sibuk (ramai). Terus saya sebrangin (menyebrangkan)," tutur Sarwo yang sudah lima belas tahun menjadi juru parkir. 
Sebagian besar pengguna jasa parkirnya adalah para pembeli di Pasar Kranggan. Sarwo selalu memperhatikan pengguna jasa parkirnya dan mobil yang digunakan. Sehingga saat pengguna jasa parkir kembali, dia sudah sigap menyebrangkan dan memandu. Dia mengaku berkat pelayanan parkir yang baik, terkadang pengguna jasa parkir memberikan uang lebih dari tarif parkir. Misalnya memberi Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
"Saya imbau (teman-teman) jukir (juru parkir) itu kalau kerja kasihlah yang terbaik , nggak usah nyari yang aneh-aneh," ujarnya. 

Sementara itu Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz menegaskan pengawasan dan pembinaan dilakukan rutin kepada juru parkir yang berizin dengan jumlah sebanyak 821 juru parkir. Aziz menyatakan pembinaan parkir itu dilakukan terus karena juru parkir juga merupakan pintu masuk wisatawan ketika parkir kendaraan. Oleh sebab itu etika dalam pelayanan parkir juga ditekankan, selain  kewajiban yang harus dipenuhi seperti memakai seragam, menggunakan karcis parkir Pemkot Yogyakarta dan sesuai aturan tarif. 

Singgih menyerahkan surat izin parkir TJU yang telah diperpanjang masa berlakunya untuk Sarwo. 

"Jadi salah satu contohnya Pak Sarwo Sukendro ini adalah bagian yang sudah kita lakukan proses pembinaan. Harapannya ada Pak Sarwo Sukendro yang lain di tempat lain di tiga kawasan (parkir). Minimal seperti Pak sarwo, atau bahkan lebih baik," tambah Aziz.
Terkait perizinan parkir TJU, dia menjelaskan masa berlaku izin selama ini sesuai peraturan daerah adalah tiap 6 bulan yakni Januari-Juni. Lalu akan dievaluasi untuk perpanjangan izin Juli-Desember. Evaluasi itu terkait kewajiban dan hak juru parkir apakah sudah dijalankan sesuai aturan atau tidak. Apabila kewajiban dijalankan dengan baik maka izin akan diperpanjang. Sebaliknya jika melanggar akan dievaluasi dan perpanjangan izin ditunda.(Tri)