Satpol PP Kota Yogya Tertibkan Ribuan APK Melanggar
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) pemilu yang melanggar aturan. Terutama Peraturan Wali Kota (perwal) Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Penertiban ribuan APK yang melanggar itu berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan sesuai amanat Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 75 tahun 2023, Satpol PP Kota Yogyakarta memfasilitasi penertiban APK yang direkomendasikan Bawaslu Kota Yogyakarta. Total ada 100 personel Satpol PP Kota Yogyakarta dari mako dan Satpol PP di kemantren untuk kegiatan penertiban APK.
“Kita memfasilitasi baik personil, sarana dan prasarana untuk menertibkan APK yang secara rekomendasi dari Bawaslu wajib untuk ditertibkan karena melanggar perwal 75 tahun 2023,” kata Dodi ditemui usai apel personel penertiban APK di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (5/1/2023).
Penertiban APK yang melanggar itu juga dibantu personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Polresta Yogyakarta dan dipandu Bawaslu Kota Yogyakarta. Dia menyatakan penertiban ribuan APK yang melanggar itu ditargetkan selama 5 hari mulai 5-11 Januari 2024. Sebagian besar APK yang melanggar aturan berupa rontek dan baliho.
“Pelanggarannya salah penempatan, di area yang dilarang dan ada beberapa yang menempati aset milik pemerintah kota. Yang jelas ini merupakan rekomendasi Bawaslu yang sudah diberikan kepada KPU untuk diteruskan ke partai politik dan sampai sekarang belum ada tindak lanjut untuk melakukan penertiban sendiri,” terangnya.
Hari pertama penertiban APK di Kota Yogyakarta menyasar sejumlah ruas jalan antara lain Jalan Kusumanegara, Sultan Agung, Senopati, KH Ahmad Dahlan, RE. Martadinata, Urip. Sumoharjo, Jend. Sudirman, P Diponegoro. Kyai Mojo dan Hos Cokroaminoto. Dodi menyampaikan APK yang ditertibkan dibawa ke gudang Bawaslu Kota Yogyakarta.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala menyebut total ada 3.282 APK yang direkomendasi Bawaslu Kota Yogyakarta untuk ditertibkan karena melanggar. Kemudian ada sekitar 158 APK yang sudah ditertibkan secara mandiri oleh peserta Pemilu berdasarkan saran perbaikan dari pengawas pemilu.
“Jadi ketika melakukan pendataan APK yang melanggar, kita melakukan secara persuasif kita sampaikan ke pihak pemasang atau mungkin parpol peserta pemilu untuk memperbaiki secara mandiri. Kalau ternyata tidak diindahkan, kita melakukan kajian menentukan bentuk pelanggarannya seperti apa, akhirnya kemudian muncul rekomendasi dan kita teruskan juga ke KPU,” jelas Andie.
Dia menegaskan APK melanggar yang direkomendasi untuk ditertibkan tidak bisa diambil oleh peserta pemilu. Hal tersebut menurutnya sudah dikomunikasikan kepada partai politik bahwa APK yang sudah ditertibkan tidak bisa diambil lagi.
Pihaknya juga mengingatkan peserta pemilu untuk mengikuti peraturan yang ada baik keputusan KPU dan perwal terkait pemasangan APK. Dalam peraturan pemasangan APK juga mempertimbangkan beberapa hal antara lain tidak mengganggu ketertiban umum dan pengguna lalu lintas. Termasuk dari sisi keamanan terutama saat musim hujan.
“Jadi mohon peraturan-peraturan tersebut untuk dipedomani, sehingga nanti potensi yang kemudian membuat musibah atau kecelakaan pada orang lain itu lebih minim,” tandasnya.(Tri)