Ribuan APK Melanggar di Kota Yogya Ditertibkan

UMBULHARJO - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta terus melakukan sejumlah penertiban alat peraga kampanye (APK) di titik-titik lokasi yang menyalahi aturan pemasangan APK berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.
Salah satunya, penertiban APK ini dilakukan pagi tadi oleh Satpol PP Kota Yogyakarta, Rabu (10/1). Dimana hari ini merupakan hari ke empat dalam kegiatan penertiban APK di Kota Yogyakarta menyasar sejumlah ruas jalan antara lain Jalan. Kemitbumen, Jalan Prawirotaman, Jalan Parangtritis serta Jalan Sisingamangaraja.
Selain itu, sejauh ini mulai tanggal 5 Januari 2024 hingga 9 Januari 2024, sudah lebih dari 2.628 APK di Kota Yogyakarta yang ditertibkan dari jumlah rekomendasi Bawaslu Kota Yogyakarta yakni sebanyak 3.282 APK yang harus ditertibkan.

Sebelum menertibkan APK, Satpol PP Kota Yogya melakukan koordinasi wilayah mana saja yang akan ditelusuri untuk melakukan penertiban APK.

“Sesuai regulasi yang ada, sebenarnya cukup panjang prosesnya. Kami sudah berikan saran perbaikan berupa tulisan maupun lisan. Dimana APK yang melanggar ini kita berikan satu hingga tiga hari untuk dipindahkan, dicopot atau ditempatkan kembali ke tempat yang tidak dilarang. Jika tetap tidak dipindahkan maka kami bersama Satpol PP Kota Yogyakarta akan menertibkan APK tersebut,”jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa saat ditemui di ruang kerjanya.
Pihaknya menambahkan, proses penertiban APK ini akan berlangsung hingga tanggal 11 Januari 2024. 
Untuk itu, Ia berharap, semua partai politik mampu mempelajari apa yang sudah disesuaikan pada Peraturan Wali Kota (perwal) Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. “Sehingga pemasangan APK ini semuanya sesuai di tempat yang diperbolehkan,”ujarnya.

Semua APK yang sudah ditertibkan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kota Yogya. Akan di kumpulan di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta dan tidak bisa diambil kembali.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta sekaligus sebagai Koordinator Divisi SDM Diklat dan Data Informasi Andie Kartala mengungkapkan, akan terus menindaklanjuti APK yang melanggar.
Selain menindaklanjuti APK yang melanggar, saat ini Bawaslu Kota Yogyakarta sedang melakukan pengawasan logistik terkait perangkat surat suara yang akan digunakan dalam pemungutan suara Pemilu 2024.
Dimana dalam pemungutan suara, pihaknya memastikan bahwa seperti kotak suara, bilik suara, perlengkapan lainnya seperti tinta dan paku untuk pencoblosan sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan.
“Kami melakukan pengawasan, khususnya untuk memastikan logistik dalam pemungutan surat suara sesuai dengan yang dibutuhkan. Agar kemudian saat pemungutan suara berjalan lancar sesuai regulasi yang ada,”ungkapnya.

Ia berharap, semua pihak ikut membantu dan mentaati peraturan dan sesuai regulasi yang ada. Sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, tertib dan adil.

“Saya berharap, integritas pemilu terjaga dan apa yang menjadi pilihan masyarakat mulai dari presiden maupun wakil rakyat berjalan dengan kredibel. Sehingga keberlangsungan Pemilu 2024 ini bersih dan proses pemilu tidak ada sedikit kecurangan apapun itu,”ujarnya. (Hes)