GUGATAN GANTI RUGI  CV SARIJAYA DITOLAK HAKIM

Gugatan ganti rugi CV. Sari Jaya kepada Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar Rp. 13.163.644.576,- (tiga belas milyar seratus enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) dalam perkara perdata Nomor : 60/PDT.G/2012/PN.YK ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang diketuai oleh Bahtera Yenni Warita SH, M.Hum, demikian dikatakan Kepala Bagian Hukum Kota Yogyakarta, Basuki Hari Saksono, SH, di Ruang Kerjanya Rabu (14/11).

Dikatakan Basuki, dalam amar putusannya majelis hakim menolak seluruh
  gugatan Penggugat dengan pertimbangan hukum bahwa tuntutan ganti kerugian CV. Sari Jaya kepada Pemerintah Kota Yogyakarta tidak didasarkan pada alasan hukum yang kuat karena berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dimuka persidangan, keterangan dari saksi ahli hukum perdata dan saksi ahli hukum administrasi negara serta berdasarkan hasil sidang pemeriksaan setempat, terbukti bahwa penutupan terhadap usaha CV. Sari Jaya dan penolakan terhadap permohonan Izin Gangguan CV. Sari Jaya adalah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tuduhan Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan CV. Sari Jaya adalah tidak terbukti.

Selanjutnya dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim juga berpendapat CV.
  Sari Jaya jelas-jelas terbukti telah melakukan pelanggaran Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan karena melakukan kegiatan usaha tanpa dilengkapi Izin Gangguan bahkan fakta pelanggaran tersebut diketahui sendiri oleh Majelis Hakim pada saat sidang pemeriksaan setempat di lokasi pabrik CV. Sari Jaya.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim
  berkesimpulan tuntutan ganti kerugian CV. Sari Jaya kepada Pemerintah Kota Yogyakarta tidak layak, karena kerugian yang dimaksudkan oleh CV. Sari Jaya dalam gugatannya adalah akibat perbuatannya sendiri karena melakukan pelanggaran hukum melakukan kegiatan usaha tanpa dilengkapi Izin Gangguan sejak Tahun 2004, sehingga tidak dapat dituntutkan ganti kerugian kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, apalagi keberadaan usaha pabrik penepungan batu CV. Sari Jaya tersebut terbukti ditolak oleh masyarakat disekitar pabrik CV. Sari Jaya”, katanya.

Sebelumnya menurut Basuki, dari bulan oktober tahun 2010 Pabrik
  penggilingan batu yang terletak di Jalan Mendung Warih No.147 di Kelurahan Giwangan Umbulharjo ini telah melakukan pelanggaran. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui PPNS telah melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi mengenai surat ijin gangguan, namun tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan. Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan tipiring hingga penutupan paksa.

“Sekalipun dari pihak perusahaan  melakukan upaya hukum karena penutupan paksa yang kita lakukan, namun tindakan yang kami lakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku, selain ijin ganguan tidak ada karena telah habis masa berlakunya dari tahun 2004, kita juga memperhatikan laporan dari Masyarakat bahwa operasionalnya menganggu masyarakat setempat, dengan alasan adanya dampak lingkungan yang ditimbulkan berupa polusi debu yang mengganggu kesehatan, suara bising dan getaran akibat beroperasinya mesin pabrik, jalan rusak akibat truk angkutan berat pabrik dan terganggunya proses belajar mengajar sekolah yang bersebelahan dengan pabrik CV. Sari Jaya”, tandas Basuki. (And)