UU Administrasi Pemerintahan Upaya Tingkatkan Good Governance
UMBULHARJO - Dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang (DIM RUU) tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Yogyakarta, Jumat (19/1) di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta.
Kunjungan ini disambut langsung oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo
Pada kunjungan tersebut, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Afnan Hadi Kusumo mengatakan, hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dan pandangan yang akan digunakan sebagai daftar inventerisasi materi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UUAP yang ditemukan semenjak hampir sepuluh tahun Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP) diberlakukan.
Ia mengatakan, dengan lahirnya UU AP seharusnya UU ini dapat menciptakan tertib penyelanggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan menjamin akuntabilitas badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada warga Masyarakat dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga Masyarakat.
Adanya UU tersebut juga untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik good governance dan berdampak di daerah,”jelasnya.
Tak hanya itu, UU AP juga sebagai upaya untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Disahkannya UU AP seharusnya dapat memberikan sebuah standar penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberi ketegasan pada hubungan hukum antara penyelenggara administrasi negara dan masyarakat yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menyambut baik kedatangan DPD RI ke Pemkot Yogyakarta sebagai lokasi kunjungan kerja penyusunan daftar inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas UU AP ini.
Singgih berharap, perubahan UU AP ini dapat diterapkan di daerah dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas dan menjadikan administrasi pemerintahan semakin lebih baik dan cepat khususnya dalam melayani masyarakat.
“Ini menjadi perhatian kita semua. Konsep UU AP ini nantinya akan baik bagi administrasi pemerintahan dan ujungnya adalah melayani masyarakat,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jogja Rihari Wulandari berharap, UU AP segera mendapatkan tindak lanjut. Sehingga nantinya akan segera di terapkan di daerah guna membantu kinerja ASN khususnya pada yang terkait dengan administrasi pemerintahan dalam Upaya meningkatkan kualitas penyelanggaraan pemerintahan.
Selain itu, menurutnya, aturan tersebut dapat melindungi masyarakat dari penggunaan kewenangan berlebihan yang dilakukan oleh Pemerintah.
“Semoga UU AP ini segera diselesaikan. Sehingga UU AP dapat berperan dalam pengaturan penggunaan kewenangan di Pemerintahan khususnya di Kota Yogyakarta,” ungkapnya. (Hes)